kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.303   97,00   0,60%
  • IDX 7.185   -19,11   -0,27%
  • KOMPAS100 1.047   -2,67   -0,25%
  • LQ45 805   -2,48   -0,31%
  • ISSI 232   0,39   0,17%
  • IDX30 418   -1,30   -0,31%
  • IDXHIDIV20 487   -3,59   -0,73%
  • IDX80 118   -0,22   -0,19%
  • IDXV30 119   0,12   0,10%
  • IDXQ30 134   -0,76   -0,56%

Indonesia Urutan 73 Negara Termiskin di Dunia


Jumat, 30 September 2022 / 22:04 WIB
Indonesia Urutan 73 Negara Termiskin di Dunia
ILUSTRASI. Warga mandi dengan menggunakan air dari aliran sungai Ciliwung, Manggarai, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Indonesia menduduki urutan 73 sebagai negara termiskin di dunia tahun 2022 versi laporan dari World Population Review.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia menduduki urutan 73 sebagai negara termiskin di dunia tahun 2022 versi laporan dari World Population Review.

Pemeringkatan negara miskin didasarkan pada pendapatan nasional bruto atau gross national incomes (GNI) per kapita masing-masing negara, yang merupakan ukuran pendapatan total negara dibagi dengan populasinya.

GNI ini sangat mirip dengan produk domestik bruto (PDB) per kapita.

Nah merujuk data World Population Review, Indonesia menempati urutan 73 negara paling miskin di dunia. GNI per kapita Indonesia tercatat sebesar US$ 3.870 pada tahun 2020.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Targetkan Kemiskinan Turun Hingga 7,5% pada 2023

Posisi Indonesia lebih baik dari sejumlah negara ASEAN lain seperti Filipina di urutan 66, Vietnam yang ada di urutan 55, Timor Leste (44), Kamboja (39), Myanmar (33).

Sementara, Burundi, Somalia dan Mozambik menduduki urutan teratas negara paling miskin di dunia. Masing-masing dengan GNI per kapita sebesar US$ 270, US$ 310 dan US$ 460 pada tahun 2020.

Di bawah sistem Bank Dunia, negara-negara berpenghasilan rendah adalah negara-negara yang memiliki GNI (disesuaikan dengan dolar AS saat ini) kurang dari US$ 1.046 per 01 Juli 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×