Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan sengketa Pemerintah Indonesia terhadap regulasi RED II Uni Eropa di forum DSB WTO (sengketa DS 593) terus bergulir. Indonesia saat ini tengah menunggu hasil sidang gugatan diskriminasi sawit atas kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II dan Delegated Regulation (DR) tersebut.
Seperti diketahui, kebijakan tersebut diyakini mendiskriminasi minyak sawit yang tidak digunakan dalam bahan baku biodiesel di Uni Eropa (EU).
Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Natan Kambuno mengatakan, hasil sidang tersebut diperkirakan akan keluar pada kuartal III tahun 2022.
“Kita menunggu hasil bagaimana keputusan WTO. Diperkirakan final report (putusan) akan dikeluarkan setelah kuartal 2, sekitar Agustus atau September (2022),” ucap Natan kepada Kontan.co.id, Minggu (3/7).
Baca Juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Telah Sesuai dengan Kebijakan WTO
Natan mengatakan, Indonesia sudah menyampaikan argumentasi-argumentasi dan pembelaan terkait diskriminasi sawit yang diduga dilakukan Uni Eropa. Ia menyebut, proses ini melibatkan semua stakeholder terkait.
“Kita sudah intensif berkoordinasi dengan stakeholder terkait di dalam negeri,” terang Natan.
Natan menyebut bahwa Indonesia tetap dalam posisinya bahwa EU melalui kebijakan RED II dan DR telah melakukan diskriminasi perdagangan terhadap Biofuel berbahan baku kelapa sawit. Kelapa sawit dinilai EU menjadi penyebab deforestasi.
Melalui gugatan ini Indonesia tidak menggugat tujuan kebijakan iklim EU. Indonesia pun memastikan telah memiliki komitmen yang sama seperti halnya EU dalam Paris Agreement.
Baca Juga: Indonesia siap menghadapi sidang kedua gugatan diskriminasi sawit di WTO
Dalam hal ini, Indonesia mengharapkan EU dan negara-negara lainnya menekankan kerjasama. Isu lingkungan diharapkan tidak digunakan menjadi kampanye gelap bagi sawit.
"Bukannya menerapkan kebijakan diskriminasi terselubung yang justru menghambat upaya-upaya keberlanjutan Indonesia," ungkap Natan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News