kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Indonesia Minta Singapura Mengekstradisi Djoko Tjandra


Jumat, 19 Februari 2010 / 10:40 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Meski belum memiliki perjanjian ekstradisi, Indonesia tetap melobi Singapura agar mau mengekstradisi Djoko Soegiarto Tjandra, terpidana perkara hak tagih atawa cessie Bank Bali, yang bersembunyi di Negeri Merlion tersebut.

Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah menyampaikan permintaan ekstradisi atas bekas Direktur PT Era Giat Prima itu. "Kami diminta mengajukan form request ekstradisi. Itu sudah kami isi, jadi tinggal menunggu diundang untuk membahas form request tersebut," kata Wakil Jaksa Agung Dharmono kemarin (18/2).

Sekalipun sudah mengubah status kewarganegaraan menjadi penduduk Singapura, Ketua Tim Pemburu Koruptor ini menegaskan, hal tersebut tidak akan menyurutkan perburuan terhadap Djoko. "Seandainya dia sudah mengubah kewarganegaraan, itu tidak menghapuskan perbuatan," kata Dharmono.

Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan warga negara Indonesia di wilayah Indonesia, tetap berlaku hukum Indonesia sekalipun pelaku sudah berganti kewarganegaraan.

Meski sedang buron, Djoko tetap menempuh upaya hukum atas putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dua tahun penjara. Djoko mengajukan PK di atas PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Juli 2009 lalu.

Tapi, Juru Bicara Mahkamah Agung Hatta Ali menyatakan, sampai saat ini lembaganya belum mengeluarkan putusan atas permohonan Djoko tersebut. Cuma, sejatinya PK di atas PK tidak boleh. Namun, "Ada juga hakim yang memutuskan permohonan seperti itu. Karena itu kami lihat dahulu konteks keadilannya," kata Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×