Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Meski belum memiliki perjanjian ekstradisi, Indonesia tetap melobi Singapura agar mau mengekstradisi Djoko Soegiarto Tjandra, terpidana perkara hak tagih atawa cessie Bank Bali, yang bersembunyi di Negeri Merlion tersebut.
Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah menyampaikan permintaan ekstradisi atas bekas Direktur PT Era Giat Prima itu. "Kami diminta mengajukan form request ekstradisi. Itu sudah kami isi, jadi tinggal menunggu diundang untuk membahas form request tersebut," kata Wakil Jaksa Agung Dharmono kemarin (18/2).
Sekalipun sudah mengubah status kewarganegaraan menjadi penduduk Singapura, Ketua Tim Pemburu Koruptor ini menegaskan, hal tersebut tidak akan menyurutkan perburuan terhadap Djoko. "Seandainya dia sudah mengubah kewarganegaraan, itu tidak menghapuskan perbuatan," kata Dharmono.
Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan warga negara Indonesia di wilayah Indonesia, tetap berlaku hukum Indonesia sekalipun pelaku sudah berganti kewarganegaraan.
Meski sedang buron, Djoko tetap menempuh upaya hukum atas putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dua tahun penjara. Djoko mengajukan PK di atas PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Juli 2009 lalu.
Tapi, Juru Bicara Mahkamah Agung Hatta Ali menyatakan, sampai saat ini lembaganya belum mengeluarkan putusan atas permohonan Djoko tersebut. Cuma, sejatinya PK di atas PK tidak boleh. Namun, "Ada juga hakim yang memutuskan permohonan seperti itu. Karena itu kami lihat dahulu konteks keadilannya," kata Hatta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News