kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia menang atas sengketa kertas di WTO


Kamis, 05 Desember 2019 / 15:39 WIB
Indonesia menang atas sengketa kertas di WTO
ILUSTRASI. Mendag Agus Suparmanto saat bertemu wartawan


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

Meskipun demikian, Panel memutuskan, terlepas ada atau tidaknya PMS, Otoritas Penyelidikan tetap harus melakukan “proper comparison” antara harga domestik dan harga ekspor dalam menentukan nilai normal sebagaimana dipersyaratkan Pasal 2.2 Perjanjian Anti-Dumping.

Berdasarkan keputusan tersebut, Panel merekomendasikan Australia untuk melakukan tindakan korektif dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian perhitungan besaran margin dumping yang ditetapkan terhadap produk A4 Copy Paper Indonesia sejak 20 April 2017.

Atas laporan akhir ini, Mendag Agus mengungkapkan kedua negara sepakat juga untuk tidak melakukan banding ke Badan Banding (Appellate Body) WTO.

Baca Juga: Perundingan dagang Indonesia-EU CEPA masuki putaran ke-9

“Indonesia bersama Australia kemudian akan memastikan tahapan selanjutnya, yaitu mengimplementasikan rekomendasi Panel oleh Australia dalam kurun waktu yang akan disepakati bersama,” ungkap Agus Suparmanto.

Sementara, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana juga memberikan penegasan terhadap keputusan WTO yang memenangkan gugatan Indonesia tersebut.

“Kemenangan ini diharapkan akan mengangkat kembali kinerja ekspor kertas Indonesia ke Australia. Nilai ekspor kertas tersebut menurun dari US$ 34 juta pada 2016 menjadi US$ 12 juta pada 2018 akibat pengenaan BMAD oleh Australia sebesar 12,6% sampai dengan 38,6%,” ujar Wisnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×