kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia menang atas sengketa kertas di WTO


Kamis, 05 Desember 2019 / 15:39 WIB
Indonesia menang atas sengketa kertas di WTO
ILUSTRASI. Mendag Agus Suparmanto saat bertemu wartawan


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panel Sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) akhirnya memutuskan untuk memenangkan gugatan Indonesia atas Australia yang mengenakan kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk A4 Copy Paper asal Indonesia (DS529).

Keputusan tersebut tertuang dalam laporan akhir kasus sengketa pengenaan BMAD untuk produk A4 Copy Paper asal Indonesia yang diterbitkan WTO kemarin, Rabu (4/12). Sengketa Indonesia dan Australia telah berlangsung sejak 1 September 2017.

Baca Juga: KPPI: Safeguard solusi untuk hadapi ancaman kerugian serius industri dalam negeri

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan bahwa WTO menyatakan kebijakan Australia mengenakan BMAD terhadap produk A4 Copy Paper asal Indonesia tersebut melanggar Pasal 2.2 dan 2.2.1.1 perjanjian anti-dumping WTO.

“Kemenangan atas sengketa ini sangat penting, mengingat dampak sistemiknya terhadap tuduhan dumping dari negara lain. Diharapkan putusan dan rekomendasi Panel ini dapat meminimalisasi tuduhan serupa ke depannya,” ujar Mendag Agus dalam siaran persnya, Kamis (5/12).

Beberapa ketentuan dalam perjanjian anti-dumping WTO yang terbukti dilanggar Australia, yaitu Pasal 2.2. Ketentuan anti-dumping WTO karena telah mengkonstruksi nilai normal produsen kertas foto kopi A4 Indonesia tanpa terlebih dahulu menguji apakah harga penjualan domestik dapat dibandingkan secara layak dengan harga penjualan ekspor. 

Baca Juga: Ada tiga produk impor yang berpotensi merugikan industri dalam negeri, apa saja?

Kemudian Pasal 2.2.1.1 ketentuan anti-dumping WTO karena Australia menolak memakai data pembukuan aktual produsen walaupun data dimaksud sudah memenuhi persyaratan GAAP (Generally Accepted Accounting Principles) dan secara masuk akal telah merefleksikan biaya sehubungan dengan produksi.

Berikutnya, kalimat pertama Pasal 2.2 ketentuan anti-dumping WTO karena Australia (a) tidak mempunyai dasar untuk menggunakan harga ekspor pulp dari Brazil dan Amerika Selatan ke RRT dan Korea, (b) tidak mengeluarkan profit dari acuan harga pulp yang digunakan.

Sedangkan, terkait gugatan Pemerintah Indonesia terhadap temuan adanya Particular Market Situation (PMS) di industri kertas Indonesia oleh Otoritas Australia, Panel memutuskan temuan tersebut belum dapat dibuktikan melanggar Pasal 2.2 Perjanjian Anti-Dumping WTO.

Baca Juga: AS bidik Prancis, 28 negara Uni Eropa akan bersatu melawan tarif Trump




TERBARU

[X]
×