kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.342   11,00   0,07%
  • IDX 7.078   32,76   0,47%
  • KOMPAS100 1.029   7,04   0,69%
  • LQ45 798   2,99   0,38%
  • ISSI 227   2,69   1,20%
  • IDX30 417   1,22   0,29%
  • IDXHIDIV20 491   -0,91   -0,19%
  • IDX80 116   0,75   0,65%
  • IDXV30 119   0,88   0,75%
  • IDXQ30 135   -0,50   -0,37%

Indonesia Kutuk Keras Serangan Israel pada Masyarakat Sipil di Gaza


Senin, 30 Oktober 2023 / 19:29 WIB
Indonesia Kutuk Keras Serangan Israel pada Masyarakat Sipil di Gaza
Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta (30/10/2023).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan sikap pemerintah Indonesia yang mengutuk keras serangan Israel terhadap warga Palestina di Gaza. 

Ia menegaskan bahwa Indonesia sangat marah terhadap memburuknya situasi di Gaza, terutama situasi kemanusiaan.

"Kita terus ikuti secara dekat perkembangan di Gaza dan posisi Indonesia sangat jelas dan tegas, mengutuk keras serangan acak terhadap masyarakat sipil dan fasilitas sipil di Gaza," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/10). 

Baca Juga: Presiden Jokowi: Indonesia Akan Kirimkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Jokowi menyerukan agar kekerasan di Gaza harus segera dihentikan dan gencatan senjata harus terus diupayakan. Indonesia kata Jokowi terus melakukan komunikasi dengan banyak pihak untuk mengupayakan penyelesaian masalah di sana. 

Selain itu, Jokowi juga mendorong agar bantuan kemanusiaan dipercepat. Menurutnya, Indonesia akan segera mengirimkan bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina pada pekan ini.

Baca Juga: Dampak Ekonomi Konflik Israel-Palestina

"Indonesia akan mengirim bantuan kemanusiaan yang akan disesuaikan dengan permintaan dan kebutuhan rakyat Palestina, dan kloter pertama akan dikirimkan minggu ini. Bantuan ini adalah gabungan bantuan dari pemerintah dan dunia usaha serta masyarakat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×