Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Singapura telah mencapai kesepakatan dalam negosiasi untuk memperbarui perjanjian pajak (tax treaty) antara kedua negara.
Perbandingan pokok-pokok kesepakatan yang dicapai dengan perjanjian yang berlaku saat ini dapat diringkas sebagai berikut.
Pertama, dividen 10% yang berasal dari kepemilikan minimum 25%, dan 15% untuk dividen lainnya (tidak berubah).
Baca Juga: RI-Singapura turunkan dua tarif pajak, pengamat: Bisa menarik investasi
Kedua, government exemption yang sebelumnya hanya berupa berupa pembebasan pajak untuk bunga yang diterima institusi pemerintah. Saat ini diperluas termasuk sovereign wealth fund dan anak usahanya.
Ketiga, source-state exemption for government-issued bonds or debentures dihapus. Keempat, pajak royalty turun dari 15% menjadi 8% untuk peralatan dan pengamanan industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan. Dan turun menjadi 10% untuk royalty lainnya.
Kelima, tariff branch profit tax turun dari 15% menjadi 10%. Keenam, pengecualian untuk kontrak bagi hasil migas. Dalam perjanjian terbaru pemerintah Singapura tanpa syarat favoured nation. Padahal aturan sebelumnya dengan syarat wajib pajak Singapura harus diperlakukan sama menguntungkannya dengan wajib pajak negara lain.
Baca Juga: Cek kepatuhan wajib pajak, Ditjen Pajak akan buat pusat data terintegrasi
Ketujuh, capital gains sesuai dengan model Organization of Economic Cooperation and Development (OECD), termasuk klausul indirect transfer of assets dan hak Indonesia untuk menjajaki keuntungan dari pengalihan saham yang diperjualbelikan di pasar modal. Sebelumnya, ini tidak diatur.