Reporter: Abdul Basith | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia melalui perjanjian kerja sama ekonomi komperhensif Indonesia dengan Australia (Indonesia Australia Comprehensive Economic Agreement/IA-CEPA) akan membuka investasi dari Australia.
Selain perdagangan barang dan jasa, IA-CEPA yang rencananya akan selesai akhir tahun ini juga memasukkan unsur investasi. Investasi yang dinilai akan dimasuki oleh Australia adalah bidang kesehatan dan perguruan tinggi.
"Investasi banyak di bidang pendidikan kesehatan seperti rumah sakit dan kilinik," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai menandatangani deklarasi penyelesaian substansi perundingan IA-CEPA akhir pekan lalu.
Nantinya peraturan investasi tersebut akan masuk pada aturan IA-CEPA. Meski begitu investasi tetap akan sesuai aturan yang berlaku.
Aturan tersebut termasuk pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
"Semua mengikuti ketentuan yang sudah ada mengacu pada Undang Undang (UU) seperti Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berlaku," terang Enggar.
Berdasarkan aturan tersebut penanaman modal asing untuk industri rumah sakit maksimal sebesar 67% dan 70% untuk negara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Sementara untuk perguruan tinggi diatur dalam UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi serta peraturan pelaksananya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News