Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
SBN yang dibeli BI akan menggunakan skema burden sharing. Tujuannya untuk mengurangi beban bunga utang pemerintah. Dus, diharapkan BI dapat menanggung sebagian beban bunga yang timbul.
Hitungan Kemenkeu, dengan asumsi market rate 7,36%, beban bunga utang dari penerbitan utang di semester II-2020 yakni sebesar Rp 66,2 triliun per tahun. Sesuai dengan skema burden sharing, BI akan menanggung Rp 35,6 triliun atau setara 53,9% dari total beban bunga utang.
Adapun skema burden sharing pemerintah dan BI mengarah pada empat kebijakan pemerintah dalam merespons dampak Covid-19. Pertama, public goods berupa kesehatan, perlindungan sosial, dan biaya sektoral, kementerian/lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (Pemda) ditanggung 100% oleh BI.
Kedua, non-public goods yakni usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan dengan diskon 1% dari bunga acuan BI 7Days Repo Rate (BI7DRR). Ketiga, non-public goods berupa korporasi dan UMKM menggunakan BI7DRR. Keempat, non-public goods; lainnya ditanggung pemerintah 100%.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menginformasikan untuk burden sharing terkait UMKM ada kemungkinan bisa ditanggung oleh pemerintan dan BI, tapi ini masih dalam pembahasan.
“Kalau sektor usaha kita berbicara lebih luas antara pemerintah dengan Bank Indonesia, karena ini kan ada sektor usahanya maka harus ada burden sharing,” ujar dia.
Baca Juga: Sentimen eksternal jadi penyebab lelang SUN lesu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News