Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin membaik. Seiring dengan hal itu, pemerintah mulai melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat sebagai transisi dari pandemi ke endemi.
Yang terbaru, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Kebijakan ini berlaku efektif sejak Rabu, 18 Mei 2022.
Apakah Indonesia akan segera bebas masker?
Melansir laman sehatkunegeriku.kemkes.go.id, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan pemerintah tetap harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dia menegaskan, saat ini dunia belum sepenuhnya terbebas dari COVID-19, sehingga potensi penularan itu tetap ada.
Menkes Budi menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang tetap harus diperhatikan masyarakat agar situasi ini tetap terkendali. Masyarakat yang diperbolehkan lepas masker adalah mereka kondisi tubuhnya sehat.
Sementara bagi lansia, orang dengan penyakit penyerta dan orang yang sakit flu dengan gejala batuk dan pilek, diminta tetap memakai masker saat melakukan aktivitas di dalam maupun luar ruangan.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia, 29 Mei: Tambah 242 Kasus Baru, Meninggal 1
Dia juga bilang, kebijakan pelonggaran penggunaan masker, akan terus dipantau perkembangannya. Jika, relatif masih terkendali, maka bukan tidak mungkin Indonesia bisa sepenuhnya bebas masker.
“Kita masih menunggu sampai pertengahan Juni, karena biasanya kenaikan itu terjadi 30-35 hari sesudah pemberlakuan kebijakan ini, kalau memang kasusnya relatif lebih baik, kita juga akan lakukan sero survei sekali lagi di bulan Juni, kalau hasilnya baik mudah-mudahan bisa secara bertahap kita lakukan relaksasi,” ungkap Menkes di Jakarta Internasional Stadium, Minggu (29/5)
Booster terus berlanjut
Di sisi lain, Kemenkes juga terus menggencarkan vaksinasi COVID-19. Akselerasi vaksinasi tetap digalakkan untuk mencapai kekebalan kelompok yang merata.
Menkes pun mengimbau masyarakat segera mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat. Semakin cepat divaksinasi, semakin cepat juga kekebalan tubuh terbentuk.
Sekarang ini, vaksinasi booster bisa diberikan lebih cepat, yakni 3 bulan pasca penyuntikan dosis kedua.
Baca Juga: Jumlah Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Mencapai 2.972 Kasus
“Untuk yang belum booster saran saya terus dilanjutkan, karena itu memberikan proteksi yang baik untuk kita," tegas Menkes.
Dia menambahkan, sasaran yang dibooster terbukti secara ilmiah kadar antibodinya jauh lebih tinggi dibandingkan yang belum dibooster.
"Ini penting untuk melindungi orang sekitar terutama orang tua kita,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News