CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.322.000   -29.000   -1,23%
  • USD/IDR 16.765   18,00   0,11%
  • IDX 8.362   -54,96   -0,65%
  • KOMPAS100 1.159   -6,94   -0,60%
  • LQ45 844   -6,42   -0,76%
  • ISSI 292   -2,09   -0,71%
  • IDX30 440   -4,44   -1,00%
  • IDXHIDIV20 511   -3,54   -0,69%
  • IDX80 130   -1,04   -0,79%
  • IDXV30 135   -1,25   -0,92%
  • IDXQ30 141   -0,73   -0,52%

Indonesia akan serukan denuklirisasi di KTT Nuklir


Selasa, 06 Maret 2012 / 22:33 WIB
Indonesia akan serukan denuklirisasi di KTT Nuklir
ILUSTRASI. Pabrik pupuk PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk (SAMF).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan ikut ambil bagian dalam konferensi tingkat tinggi (KTT) keamanan nuklir. Dalam kesempatan itu, Indonesia bakal menyerukan komitmen suatu negara dalam proses denuklirisasi.

"Yang akan dibawa Indonesia mengenai rancangan proses komitmen suatu negara dalam proses denuklirisasi dan program penghindaran dari senjata nuklir," kata Staf Khusus Presiden bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah, Selasa (6/3).

Faiz menjelaskan, Indonesia bakal mendorong denuklirisasi melalui traktat Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ). Traktat itu menegaskan kawasan Asia Tenggara bebas dari senjata nuklir. "Kawasan kita secara konsisten memperjuangkan kawasan bebas nuklir. Memang sangat relevan dengan kondisi saat ini, terkait isu-isu nuklir," ujarnya.

Sebagai informasi, rencananya KTT bakal diselenggarakan pada 26-27 Maret di Korea Selatan. Sekitar 40 pemimpin dunia bakal hadir termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden Amerika Serikat Barack Obama pun dijadwalkan bergabung dalam hajatan tersebut.

Namun penyelenggaraan KTT keamanan Nuklir ini menimbulkan reaksi dari Korea Utara. Negara itu mengecam keputusan Korsel untuk menjadi tuan rumah KTT keamanan nuklir. Korut menyebut pertemuan itu sebagai provokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×