Reporter: Hervin Jumar | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indobuildco meminta rencana eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Pengelola Hotel Sultan itu menilai proses hukum belum sepenuhnya selesai, dan masih terbuka ruang penyelesaian melalui negosiasi maupun mediasi.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak bisa dimaknai bahwa seluruh sengketa hukum telah berakhir.
Menurutnya, perkara terkait kawasan Hotel Sultan masih memiliki ruang penyelesaian damai yang seharusnya didahulukan sebelum eksekusi dilakukan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kemensetneg: Eksekusi Hotel Sultan On Track, Proses Sesuai Tahapan
“PT Indobuildco menghormati proses hukum dan putusan pengadilan. Hanya saja, eksekusi jangan dipaksakan tanpa mempertimbangkan hak-hak pihak yang terdampak,” ujar Hamdan dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Hamdan menilai pelaksanaan eksekusi harus tetap tunduk pada hukum acara yang berlaku serta tidak mengabaikan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Konstitusi UUD 1945.
Ia juga menyoroti putusan perdata Nomor 208 Tahun 2025 yang memerintahkan pengosongan kawasan Hotel Sultan. Namun, menurutnya, majelis hakim dalam pertimbangannya tetap menekankan pentingnya penyelesaian melalui negosiasi dan perdamaian antar para pihak.
Selain itu, Hamdan mengacu pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 276 PK/Pdt/2011 yang disebut turut mempertimbangkan keberadaan investasi PT Indobuildco di kawasan tersebut sebelum sengketa muncul.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 pada 30 April 2026.
Baca Juga: PTTUN Batalkan Kemenangan Indobuildco, Negara Ambil Hotel Sultan Makin Terbuka
Penetapan tersebut menjadi dasar bagi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk mengambil alih lahan dan bangunan di kawasan Hotel Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













