Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
Huda juga menilai, pemerintah mesti mempertimbangkan keberadaan pelaku usaha temporer dalam PMSE, yaitu mereka yang hanya sesekali menjajakan lapaknya di e-commerce. Kewajiban berbadan hukum dinilai pasti memberatkan pelaku usaha temporer.
Selain itu, pemerintah juga mesti mengantisipasi potensi perpindahan pelapak dari e-commerce ke media sosial yang memang telah memiliki fitur-fitur jual beli dalam platformnya.
Baca Juga: Pelaku usaha minta kejelasan aturan turunan PP 80/2019
Apalagi, Huda mengatakan Survei PayPal tahun 2019 mengungkap 80% transaksi di e-commerce dilanjutkan melalui platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp.
Alasannya adalah dapat menjangkau konsumen yang lebih luas, lebih mudah membangun bisnis, dan bisa melalui jaringan teman dan keluarga.
“Bisnis e-commerce merupakan bisnis dengan tiga pelaku yaitu platform, pembeli, dan penjual. Saya harapkan bukan hanya dari sisi konsumen saja yang diperhatikan oleh pemerintah namun dari sisi penjual juga patut untuk diperhatikan,” tutur Huda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News