kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indef kini dilibatkan Kementerian Investasi dalam pertimbangan kebijakan investasi


Rabu, 08 September 2021 / 15:03 WIB
Indef kini dilibatkan Kementerian Investasi dalam pertimbangan kebijakan investasi
ILUSTRASI. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal  (BKPM) meneken nota kesepahaman dengan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dan Ikatan Alumni Universitas Brawijaya untuk mendorong investasi, nilai tambah dan kesinambungan pembangunan.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadia mengucapkan terima kasih atas MoU yang telah ditandatangani Indef maupun dari Ika Universitas Brawijaya. “Terkait dengan Indef sendiri, saya pikir tidak hanya pada tataran MoU, tapi asesmen harus diterjemahkan pada kegiatan-kegiatan yang konkrit yang konstruktif,” kata Bahlil dalam webinar bersama Indef, Rabu, (8/9).

Bahlil mengatakan, tidak ada sebuah negara di dunia ini bisa berkembang baik, jika tidak ada suatu data yang memberikan pertimbangan agar bisa menjadikan satu referensi dalam pembuatan keputusan. Ia menilai Indef merupakan salah satu institusi yang tidak perlu diragukan lagi kualitas data dan cara berpikirnya untuk memikirkan pembangunan bangsa dan negara.

Baca Juga: Kementerian Investasi optimistis pertumbuhan investasi topang laju ekonomi

Selain itu, menurut Bahlil, semenjak menjadi menjadi Kepala BKPM, dirinya tidak begitu leluasa dalam menjalankan amanat Presiden Joko Widodo (Jokoiwi) terkait urusan investasi. Sebab, saat itu dia hanya memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan melakukan eksekusi regulasi, dan eksekusi.

“Kemarin kita belum bisa banyak berbuat karena BKPM masih pada posisi pada lembaga  koordinasi dan eksekusi. Namun setelah berubah menjadi Kementerian Investasi, kami bisa mengeluarkan regulasi atas dasar kebijakan, kemudian fungsi koordinasi investasi dan eksekusinya. Disinilah ruang yang bisa kita mainkan bersama-sama,” ungkap Bahlil.

Saat ini, Kementrian Investasi memiliki 3 fungsi yakni fungsi regulasi dari sebuah kebijakan, koordinasi dan eksekusi. Bahlil juga bilang, sejak menjabat di Kementrian Investasi, Presiden Jokowi telah meminta agar investasi tidak dilihat dari asing saja, melainkan lebih difokuskan investasi dalam negeri.

“Jangan lihat yang besar-besar saja, tapi lihat juga UMKM. Selain itu Presiden Jokowi juga meminta untuk menciptakan kawasan pertumbuhan ekonomi baru dengan intervensi dan menciptakan dunia usaha baru dari yang sebelumnya ada. Menjadikan usaha kecil naik kelas dan usaha menengah menjadi besar dan berkembang,” imbuhnya.

Selanjutnya: Kementerian Investasi telah terbitkan 106.652 nomor induk berusaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×