Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Tata niaga impor garam industri masih terus digodok. Selain pengenaan tarif pungutan, rapat koordinasi (rakor) antar kementerian teknis juga mengusulkan adanya self declaration atau pernyataan dari kalangan industri bila garam yang diimpor digunakan untuk kebutuhan sendiri.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Karyanto Suprih mengatakan, self declaration oleh importir tersebut berisi mengenai kesanggupan melakukan impor sesuai dengan kebutuhan.
"Dia (importir) janji tidak akan salah gunakan. Post audit dicek. Klo salah akan diberi sanksi," kata Karyanto, Jumat (23/10).
Self declaration tersebut idealnya diajukan oleh perusahaan sebelum pelaksanaan importasi di tahun berjalan. Meski demikian, untuk proses importasinya bebas pelaksanaannya namun tetap akan diaudit setidaknya setiap satu semester atau setahun.
Karyanto optimis, beleid ini dapat diberlakukan untuk tahun depan. Aturan revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 58 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Garam ini sendiri masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid I dan ditargetkan kelar di bulan Oktober ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News