kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Impor dipermudah, asosiasi hortikultura khawatirkan banjir sayuran dan buah impor


Senin, 27 Agustus 2018 / 14:56 WIB
Impor dipermudah, asosiasi hortikultura khawatirkan banjir sayuran dan buah impor
ILUSTRASI. Panen tanaman bayam


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Hortikultura Nasional mengkritisi langkah pemerintah yang meloloskan revisi Peraturan Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan tentang tata niaga hortikultura. Apalagi revisi tersebut tidak diikuti dengan komitmen untuk meningkatkan produktivitas petani hortikultura.

Ketua Asosiasi Hortikultura Nasional Anton Muslim Arbi mengatakan, pasal strategis yang dicabut dalam aturan tersebut berkaitan dengan keluarnya rekomendasi impor yang tidak lagi memperhatikan masa panen.

"Itu beri peluang sebesar-besarnya rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk bisa mengimpor kapan saja. Akhirnya kita kebobolan di situ dan bisa menyebabkan derasnya sayuran dan buah impor," kata Anton saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (26/8).

Menurutnya, revisi tersebut juga berkaitan dengan liberisiasi dan globalisasi pasar yang beri peluang pada importir hortikultura. Memang, pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan telah merevisi aturan impor hortikultura karena ditekan oleh Amerika Serikat (AS).

AS mengancam bakal membawa Indonesia ke sidang Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pihak AS menuding Indonesia tidak mematuhi kaidah perdagangan yang disepakati karena dinilai memberi hambatan waktu dan proses impor pada komoditas hortikultura.

Menanggapi hal itu, pemerintah telah melakukan revisi pada dua aturan. Pertama pada Permentan 24 tahun 2018 tentang perubahan atas Permen nomor 38 tahun 2017.

Kedua, Permendag No. 64/2018 yang merupakan perubahan atas Permendag No. 30/2017 terkait ketentuan impor produk hortikultura.

Namun sayangnya, revisi peraturan tersebut tidak diikuti dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan produktivitas petani hortikultura. Memang, pemerintah sudah mengundangkan aturan wajib tanam bawang putih bagi importir swasta, namun tidak untuk komoditas lainnya.

"Saya belum dengar kewajiban tanam di komoditas lain, apakah ini artinya pemerintah tidak mau ambil pusing dengan petani?" kata Anton.

Ia melanjutkan seharusnya pemerintah kembali memperhatikan isu hulu dan menguatkan produktivitas dalam negeri bila benar-benar ingin mencapai cita swasembada pangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×