kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Impor bibit bawang putih rembes ke pasar


Senin, 12 Maret 2018 / 14:40 WIB
Impor bibit bawang putih rembes ke pasar
Barang bukti impor bibit bawang putih ilegal


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menemukan impor bibit bawang putih untuk program wajib tanam importir merembes ke pasar. Kemdag menemukan bibit tersebut dijual di pasar konsumsi.

"Ditemukan kurang lebih 5 ton di Pasar Kramat Jati," ujar Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kemdag, Veri Anggriono Sutiarto, Senin (12/3).

Bibit tersebut diimpor oleh importir bawang putih yang diwajibkan untuk menanam sebanyak 5% dari kuota impor. Namun, pada prakteknya, Kemdag menemukan bibit tersebut dijual ke pasar untuk konsumsi.

"Kalau diberikan izin impor bibit digunakan untuk bibit jangan dijual ke pasar," terang Veri.

Veri bilang secara fisik bawang putih yang digunakan untuk konsumsi tidak memiliki perbedaan signifikan dengan bibit bawang putih. Tetapi, dalam karung tersebut terdapat label yang menyatakan bahwa komoditas tersebut merupakan bibit bawang putih.

Meskipun diakui jenis bawang putih yang berada di pasar Kramat Jati tersebut merupakan bawang putih untuk konsumsi, Veri bilang tetap menyalahi peraturan impor. Hal itu dikarenakan bawang putih yang berlabel produksi Januari 2018 tersebut diimpor sebelum izin impor bawang putih pada tahun 2018 keluar.

Sebelumnya Kemdag telah mengeluarkan izin impor bawang putih kepada 13 perusahaan. Izin tersebut dikeluarkan pada akhir Februari 2018.

Sementara impor bawang putih sebelumnya pun dinilai sudah terlalu lama. Oleh karena itu Veri yakin bawang putih dalam gudang tersebut bukanlah stok impor tahun sebelumnya.

Terkait kejadian ini, Veri bilang akan memperketat pengawasan. Kemdag juga akan tegas menindak importir yang tidak sesuai aturan. "Kalau terbukti bisa sanksi administratif seperti pencabutan izin impor," jelas Veri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×