kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Impor baja paduan kena bea masuk


Selasa, 10 Februari 2015 / 09:16 WIB
 Impor baja paduan kena bea masuk
ILUSTRASI. Taspen bisa memperoleh imbal hasil investasi di atas rata-rata industri lantaran menggunakan strategi trading aktif


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Produsen baja nasional bisa sedikit bernafas lega. Sebab, pemerintah akhirnya mengabulkan keinginan mereka mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk baja I dan H, dari jenis baja paduan lainnya yang masuk dalam kode harmonized system (HS) ex. 7228.70.10.00 dan 7228.70.90.00.

Pengenaan bea masuk ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 12/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya.

Dalam beleid ini, pemerintah mengenakan bea masuk untuk produk baja jenis ini selama tiga tahun sejak 21 Januari 2015. Dalam beleid ini disebutkan, besaran bea masuk ditetapkan berbeda setiap tahun. Pada tahun pertama, yakni 2015, bea masuk sebesar 26%, tahun kedua 22% dan 18% di tahun ketiga.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Ernawati mengatakan, pengenaan bea masuk ini didasarkan pada hasil penyelidikan KPPI atas tindakan pengamanan perdagangan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, terbukti terjadi lonjakan volume impor secara absolut selama tahun 2010-2013 dari 20.331 ton di tahun 2010 menjadi 395.814 ton di tahun 2013," katanya, Senin (9/2). Baja paduan I dan H seksi impor ini berasal dari beberapa negara, diantaranya China, Korea Selatan dan Malaysia.

Menurut Ernawati, lonjakan impor produk I dan H seksi dari baja paduan lainnya berdampak negatif pada pemohon, yakni produsen baja domestik. Ini terlihat dari penurunan pangsa pasar, peningkatan persediaan dan keuntungan yang menurun.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, kata Ernawati KPPI membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara lonjakan volume impor dengan ancaman kerugian yang dialami oleh para produsen baja nasional.

Lokal perlu berbenah

Direktur Eksekutif Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Hidajat Triseputro bilang, penerapan bea masuk ini melindungi industri baja paduan dalam negeri. Setidaknya, bea masuk ini bisa mengerem laju impor baja paduan khususnya jenis I dan H. Dengan begitu, industri baja lokal bisa bersaing.

Tapi, Hidajat mengingatkan, penerapan BMTP ini hanya sementara. Makanya, ia meminta industri baja segera berbenah mulai dari industri baja hulu hingga ke hilir agar lebih efisien. "Solusinya harus komprehensif," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×