kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Implementasi UU HPP, Pengusaha Optimistis Target Penerimaan Perpajakan 2023 Tercapai


Rabu, 17 Agustus 2022 / 11:49 WIB
Implementasi UU HPP, Pengusaha Optimistis Target Penerimaan Perpajakan 2023 Tercapai
ILUSTRASI. Pengusaha optimistis otensi penerimaan perpajakan 2023 sebesar Rp 2.016,9 triliun relatif bisa tercapai.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan 2023 dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 mencapai Rp 2.016,9 triliun. Target tersebut tumbuh 4,8% dari outlook tahun ini yang sebesar Rp 1.924,9 triliun.

Sementara itu, target penerimaan pajak diperkirakan akan berada pada kisaran Rp 1.715,1 triliun, atau  tumbuh 6,7% dari tahun ini sebesar Rp 1.608,1 triliun.  Sementara target penerimaan kepabenan dan cukai yang diperkirakan Rp 301,8 triliun atau turun 4,7% dari tahun ini sebesar Rp 316,8 triliun.  

Ketua Komisi Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widayaprathama mengatakan, pencapaian target penerimaan perpajakan di tahun depan masih akan bergantung ke beberapa faktor, seperti pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, situasi geopolitik Rusia-Ukraina yang belum berakhir, krisis pangan, kenaikan harga energi, folatilitas harga komoditas, serta disrupsi rantai pasokan.

Baca Juga: Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2023 Turun dari Tahun 2022, Ini Sebabnya

Oleh karena itu, menurut Siddhi, apabila pemerintah dapat menyelesaikan hal-hal tersebut, maka penerimaan perpajakan di tahun 2023 bisa tercapai.

"Apabila faktor-faktor tersebut dapat diselesaikan dengan baik, tentu pertumbuhan ekonomi akan cepat pulih, pada gilirannya penerimaan pajak akan mengikuti," ujar Siddhi kepada Kontan.co.id, Rabu (17/8).

Dihubungi terpisah, Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan, penerimaan perpajakan yang naik 4,8% dari outlook tahun ini masih bisa dicapai. Hal ini dikarenakan adanya implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Potensi penerimaan perpajakan 2023 sebesar Rp 2.016,9 triliun relatif bisa tercapai," kata Ajib.

Menurutnya, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 akan berpotensi mendongkrak penambahan penerimaan ekstra di tahun depan. Selain itu, pemerintah masih mempunyai instrumen ekstensifikasi perpajakan apabila ingin menerapkan pajak karbon di tahun ini.

"Di mana pajak karbon ini juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari UU HPP yang ada," tuturnya.

Baca Juga: Tertinggi Dalam Sejarah, Target Penerimaan Perpajakan 2023 Tembus Rp 2.016 Triliun

Lebih lanjut, Ajib menyebut, pertumbuhan ekonomi yang sudah konsisten di atas 5% juga akan memberikan sentimen positif untuk terus mendongkrak penerimaan pajak. 

Ia menilai, jika secara agregat di tahun 2022 pertumbuhan ekonomi bisa di atas 5%, maka hal ini akan menjadi awalan positif untuk perekonomian Indonesia di tahun 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×