kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Implementasi kebijakan pemerintah jadi kunci


Minggu, 15 Maret 2015 / 13:20 WIB
Implementasi kebijakan pemerintah jadi kunci
ILUSTRASI. Manfaat buah blewah untuk kesehatan.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ekonom Bank Danamon Dian Ayu Yustina berpendapat, implementasi paket kebijakan pemerintah menjadi kunci defisit transaksi berjalan bisa membaik. Dari berbagai kebijakan tersebut, ada kebijakan yang bisa berlaku cepat dan lama.

Menurut Dian, salah satu contoh kebijakan yang bisa berlaku cepat adalah bebas visa. Sedangkan sebagian besar lainnya agak lama untuk bisa diimplementasi dan membutuhkan waktu sekitar 2-3 tahun.

Perkembangan defisit transaksi berjalan sendiri, menurut Dian, ada potensi membaik. Dengan harga minyak yang tetap rendah, impor minyak akan terpengaruh sehingga bisa memberikan dampak positif. Hanya saja untuk aspek-aspek lainnya memang membutuhkan realisasi dari paket kebijakan pemerintah.

Kalau efektivitas kebijakan minim, maka BI cenderung akan terus bias ketat untuk kempiskan defisit. "Kalau nanti defisit sudah mendekati 2% dari PDB, baru kebijakan BI bisa lebih longgar," terangnya ketika dihubungi KONTAN, Jumat (13/3). Saat ini, suku bunga BI adalah 7,5%.

Sebagai informasi, ada beberapa kebijakan pemerintah untuk menekan defisit transaksi berjalan yang dijadwalkan akan efektif berjalan pada minggu ini. Di antaranya adalah pertama, penerbitan PMK untuk Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) Sementara dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Sementara. Barang impor yang terkena tuduhan dumping akan dikenakan kewajiban membayar bea masuk untuk sementara, meskipun belum ada putusan resmi dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) atau Komite Pengamanan perdagangan Indonesia (KPPI).

Kedua, revisi PP Nomor 52 Tahun 2011 tentang fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance. Perusahaan yang mengekspor minimum 30% dari total produksi akan mendapatkan pengurangan PPh. Perusahaan yang melakukan reinvestasi juga mendapat pengurangan PPh. Ketiga, meningkatkan porsi biodiesel dari 10% menjadi 15%.

Keempat, pendirian badan usaha milik negara (BUMN) di bidang reasuransi untuk mengurangi penggunaan reasuransi asing. Kelima, memperlancar remitansi atau jumlah kiriman uang dari tenaga kerja Indonesia (TKI). Keenam, akses bebas visa kepada empat negara untuk mendongkrak kunjungan wisatawan asing ke Indonesia yaitu Cina, Korea, Jepang, dan Rusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×