kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Implementasi Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Berpotensi Molor Lagi Tahun Ini


Selasa, 14 Februari 2023 / 14:17 WIB
Implementasi Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Berpotensi Molor Lagi Tahun Ini
ILUSTRASI. Calon pembeli melintas di depan rak penyimpanan minuman kemasan kecil di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020). Implementasi Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Berpotensi Molor Lagi Tahun Ini.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah masih belum yakin dalam memutuskan rencana penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Padahal, target penerimaan dari cukai plastik selalu muncul dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, alasan pemerintah belum memberlakukan cukai plastik dan MBDK karena masih mempertimbangkan kondisi ekonomi dan industri yang belum sepenuhnya pulih.

“Kemungkinan iya (diterapkan di 2023), kita lihat sampai semester II-2023. Kita lihat dulu, maksudnya lihat evaluasinya dulu. Kalau pun belum, tentunya mungkin kita bisa siapkan awal 2024,” tutur Asko saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (14/2).

Baca Juga: Penerimaan Bea Keluar Tahun 2023 Berpotensi Menyusut Akibat Larangan Ekspor

Dia mengatakan, bahwa ekstensifikasi cukai atau perluasan objek cukai menjadi salah satu langkah yang sedang dikembangkan dan masih dikaji bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu agar implementasinya betul-betul efektif.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengkritisi pemerintah lantaran tak kunjung menerapkan penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pasalnya target penerimaan cukai tersebut sudah dicantumkan dalam APBN 2023.

Pemerintah mematok pendapatan dari cukai produk plastik tahun ini sebesar Rp 980 miliar. Kemudian, pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan Rp 3,08 triliun. Sehingga total penerimaan dari kedua pos tersebut adalah sebesar Rp 4,06 triliun.

Padahal, kata Misbakhun, pemerintah sendiri yang meminta restu kepada Komisi XI DPR RI untuk menerapkan penerapan cukai plastik dan MBDK tersebut.

Baca Juga: DPR Kritisi Pemerintah Soal Cukai Minuman Berpemanis yang Tak Kunjung Diterapkan

“Saat ini pemerintah berbicara soal kerusakan lingkungan, soal pengaruh diabetes sehingga kita menyetujui permintaan objek pengenaan cukai baru. Tapi kenapa ditunda-tunda sampai sekarang. Ini kan potensi los penerimaannya luar biasa, saya minta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) datang sadapin semua orang yang nunda,” tegas Misbakhun.

Menurutnya permasalahan penundaan penerapan cukai plastik dan MBDK ini adalah permasalahan yang serius. Pasalnya sudah berulang kali pemerintah menunda kebijakan tersebut, bahkan tahun-tahun sebelumnya target penerimaan dari cukai tersebut juga dicantumkan dalam APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×