kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Implementasi Aturan DHE SDA akan Dievaluasi Hingga Oktober 2023


Minggu, 17 September 2023 / 23:19 WIB
Implementasi Aturan DHE SDA akan Dievaluasi Hingga Oktober 2023
ILUSTRASI. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam konferensi pers tentang kartu prakerja, Senin (13/7). [Foto: Bondan/Humas Kemenko Ekonomi]


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut evaluasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam masih terus dilaksanakan hingga akhir Oktober 2023.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, saat ini Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian/Lembaga terkait, sedang melakukan evaluasi terkait aturan tersebut.

“PP 36/2023 telah diberlakukan sejak 1 Agustus, dan dilakukan evaluasi selama 3 bulan implementasinya,” tutur Susi kepada Kontan.co.id, Minggu (17/9).

Baca Juga: Intip Strategi BNI untuk Menangkap DHE di Dalam Negeri

Dia mengungkapkan hingga saat ini, evaluasi masih terus berjalan dan dari hasil catatan evaluasi masih belum ada substansi yang akan dilakukan perubahan.

Untuk diketahui, implementasi DHE SDA ini diberlakukan secara penuh atau tidak ada pengecualian terhadap empat kelompok sektor, diantaranya sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan.

Sementara itu, pemerintah juga sedang mempersiapkan insentif pajak dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif pajak dalam RPP ini tidak akan jauh berbeda dengan insentif atas penempatan DHE SDA pada instrumen deposito dalam PP Nomor 123/2015.

Dalam RPP tersebut, nantinya akan ada penambahan instrumen penempatan DHE SDA seperti instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing.

Baca Juga: Aturan Insentif PPh Atas Penempatan DHE SDA Masih Dimatangkan

"Nanti kita lihat di PP-nya, untuk insentif pajaknya juga akan menyesuaikan supaya bisa sama," ujar Febrio kepada awak media di Hotel Mulia Jakarta, Kamis (24/8).

"Terakhir yang saya ingat itu ada paling tidak instrumen dari LPEI yang juga akan masuk. Dan juga nanti pastikan stream line juga dengan fasilitas term deposit yang ada di Bank Indonesia juga," imbuhnya.

Febrio mengatakan, insentif pajak yang diberikan untuk penempatan DHE SDA pada instrumen deposito sudah tergolong menarik. Apalagi animo dari pelaku usaha juga cukup tinggi untuk bisa memanfaatkan insentif tersebut.

Menurutnya, daya tarik penempatan DHE SDA di dalam negeri tidak hanya soal insentif pajak, melainkan juga bunga kompetitif yang ditawarkan Bank Indonesia. Kendati begitu, pemerintah akan terus mengkaji kebijakan insentif pada RPP yang tengah disiapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×