kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Imbas pandemi, target seluruh tanah terdaftar pada 2025 diperkirakan meleset


Senin, 28 Juni 2021 / 19:36 WIB
Imbas pandemi, target seluruh tanah terdaftar pada 2025 diperkirakan meleset
ILUSTRASI. Warga mengurus surat tanah di Kantor Perwakilan Pertanahan Kabupaten Bogor, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkirakan target seluruh tanah terdaftar pada tahun 2025 belum tercapai.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan, kemungkinan akan ada revisi target pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang terdaftar seluruhnya pada tahun 2025.

Hal ini dampak adanya pandemi Covid-19 yang membuat adanya realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Meski begitu, pihaknya tetap akan berupaya untuk mencapai target tersebut.

Baca Juga: Tol Pekanbaru-Bangkinang terkendala pembebasan tanah, ini langkah Kementerian ATR/BPN

"Kita coba selesaikan 2024 (2025) tetapi nanti kita lihat sesuai dengan anggaran yang ada. Karena tahun ini sudah ada pengurangan target karena penghematan anggaran," ujar Suyus kepada Kontan.co.id, Senin (28/6).

Suyus menegaskan, upaya percepatan PTSL dilakukan sesuai peraturan yang berlaku tanpa ada prosedur yang terlewati. Upaya tersebut tidak menyebabkan adanya ego sektoral antara Kementerian ATR/BPN dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Sistem online antara kita, pemda dan dirjen pajak di online kan untuk mempercepat proses layanan. Tidak ada (ego sektoral). Kita saling membantu untuk menyelesaikan program pendaftaran tanah seluruh Indonesia," ucap dia.

Lebih lanjut Suyus mengatakan, terkait adanya cap atau tanda yang menyatakan bahwa Sertipikat PTSL tidak dapat dilakukan perbuatan hukum sebelum melunasi pajak terutang (BPHTB dan PPh).

Baca Juga: BPN: Surveyor wajib tergabung dalam KJSB dan Asosiasi Profesi

Jika ada hal itu, maka pemilik sertifikat mesti memenuhi terkebih dahulu pembayaran BPHTB dan PPh nya. Setelah dilakukan pembayaran, sertifikat bisa diproses jika ingin jual beli atau dibebankan hak tanggungan. "Iya betul," terang dia.

Sebagai informasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan seluruh tanah dapat terdaftar pada tahun 2025.

Dari total kurang lebih 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, kurang lebih 82 juta bidang telah didaftarkan hingga tahun 2020 dan tanah yang belum didaftar 35%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×