Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istana Kepresidenan meniadakan kegiatan ibadah salat Jumat di lingkungan istana. Sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Selain itu kebijakan meniadakan salat Jumat juga sesuai dengan aturan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
"Kami mengikuti imbauan MUI dan kami mengikuti imbauan gubernur (DKI Jakarta)," ujar Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada wartawan, Jumat (20/3).
Selain itu kebijakan tersebut juga memperhatikan petunjuk organisasi kesehatan dunia (WHO). Pencegahan berkumpulnya orang dapat menjadi upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Sekaligus mencegah berkumpulnya orang sesuai dengan arahan WHO tidak lebih dari 10 orang," terang Heru.
Asal tahu saja sebelumnya MUI telah mengeluarkan fatwa terkait salat Jumat dan salat berjamaah di masjid saat wabah Covid-19. Untuk daerah dengan potensi penyebaran tinggi salat Jumat ditiadakan dan diganti dengan salat zuhur di rumah.
Begitu juga dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meniadakan salat Jumat hingga dua pekan ke depan.
Tidak hanya salat Jumat, kegiatan ibadah yang melibatkan banyak orang juga ditiadakan seperti Misa hari minggu dan kebaktian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News