kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Idul Adha 2022 Ada 2, Ini Aturan Penyelenggaraan Salat & Cara Kurban


Kamis, 30 Juni 2022 / 12:20 WIB
Idul Adha 2022 Ada 2, Ini Aturan Penyelenggaraan Salat & Cara Kurban
ILUSTRASI. Idul Adha 2022 Ada 2, Ini Aturan Penyelenggaraan Salat & Cara Kurban


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah atau tahun 2022 di Indonesia akan terdiri dari dua versi. Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha tahun 2022 ini pada 10 Juli. Sedangkan ormas Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada 9 Juli 2022. Berikut aturan tata cara penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban tahun 1443 H/2022.

Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 H berlangsung pada hari Minggu, 10 Juli 2022. Berikut daftar harga kambing / domba dan sapi kurban Idul Adha 2022 di sejumlah daerah.

Panduan harga kambing/domba dan sapi ini bisa menjadi pedoman bagi Anda yang ingin membeli hewan kurban Idul Adha 2022. Tentunya, harga kambing/domba dan sapi kurban 2022 bisa berbeda-beda di setiap wilayah.

Mengutip keterangan resmi, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriyah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022. Dengan ditetapkannya awal Zulhijah ini, maka Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

"Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijah tahun 1443 Hijriah ditetapkan jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022," tutur Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah, di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

"Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada 10 Juli 2022," imbuh Wamenag.

Baca Juga: Idul Adha 10 Juli, Ini Daftar Harga Kambing/Domba & Sapi Kurban 2022 Di Berbagai Kota

Ia menjelaskan, keputusan itu didasarkan dari pantau hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan rapat sidang isbat. Menurutnya, proses pengamatan hilal ini menjadi pertimbangan penting dalam sidang isbat.

"Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal," jelasnya.

Sebelumnya, Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 H pada 9 Juli 2022. Penetapan Hari Raya Idul Adha tersebut berdasarkan metode hisab.

Aturan Penyelenggaraan Salat Idul Adha & Kurban 2022

Mengutip keterangan resmi di website Kementerian Agama (Kemenag), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Aturan tata cara ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” pesan Menag Yaqut, Sabtu (25/6/2022).

Aturan ini antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK,” pesan Menag.

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.

Berikut ini Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi




TERBARU

[X]
×