Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca melansir nama-nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dengan latar belakang status hukum sebagai mantan narapidana korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan tiga orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI.
Oleh karena itu, per Sabtu (26/8), total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang.
Baca Juga: Ini Daftar 12 Eks Napi Korupsi yang Berebut Kursi di Senayan 2024
Adapun, berikut nama-nama bacaleg mantan koruptor yang baru ditemukan.
1. Budi Antoni Aljufri dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II, Partai Nasdem, Nomor Urut 9, mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi dan juga mantan Bupati Empat Lawang.
2. Eep Hidayat dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, Partai Nasdem, Nomor Urut 1, mantan terpidana korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan kabupaten Subang, dan mantan Bupati Subang.
3. Ismeth Abdullah dari Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, DPD RI, Nomor Urut 8, mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran, mantan Gubernur Kepulauan Riau.
“Penting diingat, yang ICW lansir baru klaster DPR RI, bukan tidak mungkin ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik level kota, kabupaten, maupun provinsi,” ujar Kurnia ICW dalam keterangan tertulis, Minggu (27/8).
Baca Juga: Parpol Masih Mengusung Caleg Mantan Koruptor di Pemilu 2024
Dengan masih ditemukannya nama-nama mantan koruptor tersebut, ICW kembali mendesak agar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia segera mengumumkan kepada masyarakat terkait status hukum mereka.
Sebelumnya, ICW menemukan 12 nama mantan terpidana korupsi dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg. ICW pun mengumumkan nama-nama tersebut dalam lama resmi mereka pada 19 Agustus 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News