kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

ICW mendesak MA tolak permohonan 21 PK tindak pidana korupsi


Senin, 04 November 2019 / 22:55 WIB
ICW mendesak MA tolak permohonan 21 PK tindak pidana korupsi
ICW mendesak MA tolak permohonan 21 PK tindak pidana korupsi


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari para terpidana kasus korupsi.

"Majelis Hakim di Mahkamah Agung harus menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali dari para terpidana kasus korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11).

Selain itu, ICW meminta Ketua Mahkamah Agung selektif dalam menentukan komposisi majelis yang akan menyidangkan Peninjauan Kembali terpidana kasus korupsi. "Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Yudisial mengawasi proses jalannya Peninjauan Kembali di MA," ucap dia.

Baca Juga: KPK pertimbangkan banding atas vonis DGIK

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya 21 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sedang mengajukan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK).

Mahkamah Agung (MA) mesti waspada terkait pengajuan PK tersebut sebab dikhawatirkan hal ini dijadikan jalan pintas oleh pelaku korupsi untuk terbebas dari jerat hukum. "Banyak nama-nama besar, mulai Anas Urbaningrum, Setya Novanto, sampai pada OC Kaligis yang sedang berupaya menempuh jalur tersebut" terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×