kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ICW lihat indikasi penghentian kasus BG


Selasa, 14 April 2015 / 10:15 WIB
ICW lihat indikasi penghentian kasus BG
ILUSTRASI. Periksa Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini Rabu, 1 November 2023./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/20/03/2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menilai, gelar parkara kasus Komjen Budi Gunawan yang akan dilakukan Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa (14/4), patut dicurigai. Ia menduga, gelar perkara ini bagian dari upaya menghentikan pengusutan kasus Budi Gunawan.

"Sudah bisa ditebak arahnya ingin kasus dihentikan," ujar Emerson kepada Kompas.com, Selasa pagi.

Ia juga mengkritisi beberapa dari ahli hukum yang diundang dalam gelar perkara adalah mereka yang selama ini tidak pro KPK, di antaranya Chairul Huda, Romly Atmasasmita, dan Nasrullah.

"Romli dan Chairul Huda adalah saksi ahli untuk BG di sidang praperadilan," kata Emerson.

Mengenai tak diundangnya para pegiat antikorupsi, Emerson tak mempermasalahkannya. "Kami juga enggak mau datang kalau diundang," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak mengatakan, gelar perkara kasus Budi Gunawan hanya dihadiri pihak-pihak yang berkepentingan, yakni penyidik kepolisian, KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, sejumlah ahli hukum, hingga kalangan pers.

KPK melimpahkan perkara Budi ke Kejaksaan Agung setelah hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi tidak sah. KPK dianggap tidak berwenang menangani kasus itu.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Namun, kejaksaan melimpahkan kembali kasus tersebut ke Polri. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×