kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

ICW Laporkan Menag Ke KPK


Jumat, 26 Desember 2008 / 12:58 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terpaan dugaan korupsi pada penyelenggaraan ibadah haji seperti tak pernah berhenti. Setelah melaporkan gratifikasi kepada anggota DPR, kali ini Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ICW menduga, ada penyelewengan Dana Abadi Umat (DAU) pada tahun 2004 dan 2005 yang dananya masuk kantong pribadi Menag. Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan mengatakan, duit DAU itu seharusnya digunakan untuk kemaslahatan umat. "Bukan untuk kepentingan lain," kata Ade. Sepertinya kali ini ICW tak main-main, karena lembaga ini juga menyertakan adanya bukti berupa kuitansi.

ICW menduga ada tiga bentuk aliran yang mengalir kepada Maftuh. Pertama adalah tunjangan fungsional sebesar Rp10 juta. Lembaga anti korupsi ini setidaknya menemukan bukti dua buah kuitansi bernomor CZ 286497 yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggara haji (BPIH) Taufik Ismail serta bendahara BPIH Enin Yusuf Suparta.

Kedua, DAU juga mengalir ke kantong Menag lewat tunjangan hari raya (THR). ICW menemukan bukti sebuah kuitansi bertanggal 11 November 2004 yang berisi THR kepada Maftuh sebesar Rp 25 juta. Kuitansi ini ditandatangani oleh Bendahara Badan Pengelola DAU Mochamad Abd Rosjad dan Sekretaris Badan Pengelola DAU Taufiq Kamil. Ade memperkirakan THR buat Menag ini terjadi pada setiap tahun ada hari raya Lebaran. "Yang ada pada bukti kami hanya Lebaran tahun 2004 saja, tapi ini diduga tiap tahun ada THR yang datang dari DAU," ujar Ade.

Ketiga, ICW juga mempunyai bukti bahwa pada tanggal 6 Mei 2005, Maftuh juga menerima duit sebesar US$ 5000 setara dengan Rp 50 juta. Kuitansi yang ditandatangani oleh Menag sendiri dan Bendahara Badan Pengelola DAU Mochamad Abd Rosjad itu tertera bahwa duit itu digunakan untuk pembayaran taktis perjalanan dinas Menag. "Tidak jelas, perjalanan seperti apa. Kita patut prasangka buruk kalau melihat buruknya penyelenggaraan ibadah haji," ujar Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho.

ICW berharap agar KPK dapat segera menindaklanjuti laporan ini. "Kalau ada tindak pidana korupsi, harus segera ditindaklanjuti," ujar Emerson. Sementara Wakil Ketua KPK Haryono Umar berjanji akan segera menindaklanjuti laporan ICW ini. "Kita akan telaah apakah gratifikasi atau tidak," ujar Haryono.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×