kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

ICW: Kerugian negara pada kasus kehutanan Rp 691 T


Minggu, 27 Oktober 2013 / 18:55 WIB
ICW: Kerugian negara pada kasus kehutanan Rp 691 T
ILUSTRASI. Suku bunga deposito berjangka.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kejahatan di sektor kehutanan diduga telah merugikan negara hingga Rp 691 triliun. Hal itu berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) dari 124 kasus kejahatan pada tahun 2001-2013.

"Hal ini menunjukkan sektor kehutanan adalah sektor yang banyak menyimpan potensi alam, ekologis yg bernilai ekonomi. Namun eksploitasi juga dilakukan dengan melawan hukum, menjadikannya lahan 'bancakan' yang merugikan negara," ujar, Lalola Estele Peneliti Divisi Hukum dan Pradilan ICW di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (27/10/2013).

Lola mengatakan, ada empat kejahatan kehutanan yang kerap terjadi, yaitu alih fungsi kawasan dan hasil hutan tanpa izin, penghindaran atau manipulasi pakal, pembiaran operasi tanpa izin, dan penyerobotan lahan.

"Banyak perkara kejahatan kehutanan perolehan izin dilakukan dengan praktik korupsi dan hasil kejahatan 'dibersihkan' melalui praktik pencucian uang," ujar Lola.

Namun, selama ini kejahatan kehutanan hanya menjerat perorangan seperti operator lapangan, direktur perusahaan, masyarakat, hingga pejabat pemerintah daerah. ICW mendesak penegak hukum juga menerapkan pasal pidana untuk menjerat korporasi di sektor kehutanan.

Salah satu contoh yaitu kasus korupsi mantan Bupati Pelalawan, Riau dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 1,2 Triliun. Namun, dalam kasus ini korporasi tidak ikut dijerat sehingga pengembalian aset tidak maksimal.

"Padahal pengaturan kejahatan korporasi di hukum positif Indonesia telah ada sejak 1950-an dan diatur dalam Undang-undang Tipikor, Pencucian Uang, dan lainnya. Tapi penegak hukum masih enggan menggunakan delik korporasi ini," ujar Lola.

Sementara itu, berdasarkan catatan ICW, Kota Jambi terbanyak mengalami kejahatan kehutanan. Kemudian Kabupaten Sarolangun, dan Ketapang. (Dian Maharani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×