kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Peneliti ICW: Tak semua hasil korupsi perlu dihibahkan


Minggu, 11 Maret 2018 / 18:58 WIB
Peneliti ICW: Tak semua hasil korupsi perlu dihibahkan
ILUSTRASI. Logo KPK


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas mengatakan bahwa tak semua barang rampasan negara (Baran) hasil korupsi perlu dihibahkan.

Sebaiknya, kata Firdaus, Baran hasil korupsi yang bisa dihibahkan alih-alih dilelang hanya yang memiliki nilai ekonomis maupun dapat membantu fungsi negara saja.

"Kalau berupa barang modal, itu memang akan lebih efektif untuk digunakan negara. Tapi kalau barang habis pakai, nilai ekonomisnya tidak mendapatkan manfaat, misalnya kendaraan tentu lebih baik dilelang," katanya saat dihubungi KONTAN, Minggu (11/3).

Beberapa Baran yang bisa dihibahkan, dicontohkan Firdaus misalnya tanah, bangunan, hingga alat-alat produksi. Prinsipnya barang yang bisa bersifat menambah modal maupun fungsi kerja negara, memang lebih baik dihibahkan.

Sementara soal hibah, ia memberi catatan meskipun berasal dari tindak korupsi, pengelolaan barang tentu tetap harus dipertanggungjawabkan.

"Yang penting nanti tersebut tak beralih fungsi, atau beralih kepemilikan. Karena biasanya karena itu Hibah, karena BMN tidak jelas, instansi pengelola tidak jelas. Sehingga nanti dia beralih fungsi beralih pemilik," sambungnya.

Rabu (7/3) lalu, KPK sendiri baru menyerahkan dua aset koruptor kepada Polri. Dasar penyerahan aset tersebut adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 721/2017, dan No. 245/2017.

Sementara dua aset tersebut adalah tanah dan bangunan milik mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aset yang diserahkan diatasnamakan Neneng Sriwahyuni, istri Nazaruddin. Sementara aset kedua adalah satu unit mobil milik terpidana korupsi sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Tanah Nazaruddin memiliki luas 153 meter persegi yang diatasnya berdiri bangunan kantor seluas 600 meter persegi. Dengan nilai yang ditaksir sebesar Rp 12,44 miliar. Sementara mobil Fuad bermerek Kijang Innova senilai Rp 257,5 juta.

"Pertimbangannya, kebetulan Polri khususnya Reskrim kekurangan ruangan kantor karena Mabes lagi di renovasi jadi dihibahkan saja kepada Polri," kata Ketua KPK Laode M. Syarif kepada KONTAN, Minggu (11/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×