kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Peneliti ICW: Tak semua hasil korupsi perlu dihibahkan


Minggu, 11 Maret 2018 / 18:58 WIB
Peneliti ICW: Tak semua hasil korupsi perlu dihibahkan
ILUSTRASI. Logo KPK


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas mengatakan bahwa tak semua barang rampasan negara (Baran) hasil korupsi perlu dihibahkan.

Sebaiknya, kata Firdaus, Baran hasil korupsi yang bisa dihibahkan alih-alih dilelang hanya yang memiliki nilai ekonomis maupun dapat membantu fungsi negara saja.

"Kalau berupa barang modal, itu memang akan lebih efektif untuk digunakan negara. Tapi kalau barang habis pakai, nilai ekonomisnya tidak mendapatkan manfaat, misalnya kendaraan tentu lebih baik dilelang," katanya saat dihubungi KONTAN, Minggu (11/3).

Beberapa Baran yang bisa dihibahkan, dicontohkan Firdaus misalnya tanah, bangunan, hingga alat-alat produksi. Prinsipnya barang yang bisa bersifat menambah modal maupun fungsi kerja negara, memang lebih baik dihibahkan.

Sementara soal hibah, ia memberi catatan meskipun berasal dari tindak korupsi, pengelolaan barang tentu tetap harus dipertanggungjawabkan.

"Yang penting nanti tersebut tak beralih fungsi, atau beralih kepemilikan. Karena biasanya karena itu Hibah, karena BMN tidak jelas, instansi pengelola tidak jelas. Sehingga nanti dia beralih fungsi beralih pemilik," sambungnya.

Rabu (7/3) lalu, KPK sendiri baru menyerahkan dua aset koruptor kepada Polri. Dasar penyerahan aset tersebut adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 721/2017, dan No. 245/2017.

Sementara dua aset tersebut adalah tanah dan bangunan milik mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aset yang diserahkan diatasnamakan Neneng Sriwahyuni, istri Nazaruddin. Sementara aset kedua adalah satu unit mobil milik terpidana korupsi sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Tanah Nazaruddin memiliki luas 153 meter persegi yang diatasnya berdiri bangunan kantor seluas 600 meter persegi. Dengan nilai yang ditaksir sebesar Rp 12,44 miliar. Sementara mobil Fuad bermerek Kijang Innova senilai Rp 257,5 juta.

"Pertimbangannya, kebetulan Polri khususnya Reskrim kekurangan ruangan kantor karena Mabes lagi di renovasi jadi dihibahkan saja kepada Polri," kata Ketua KPK Laode M. Syarif kepada KONTAN, Minggu (11/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×