kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ical akan tetapkan calon pimpinan DPR dari Golkar


Jumat, 26 September 2014 / 20:36 WIB
Ical akan tetapkan calon pimpinan DPR dari Golkar
ILUSTRASI. 6 Tips Belanja Menjelang Lebaran Ini Agar Tidak Boncos di Kemudian Hari.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal "Ical" Bakrie menyatakan pihaknya akan segera menetapkan calon pimpinan DPR periode 2014-2019. Pembahasan itu akan dilakukan dalam rapat pengurus pada Jumat (26/9) malam ini di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.

"(Calon pimpinan DPR) itu nanti kita ditetapkan oleh Golkar. Nanti malam akan dirapatkan," kata Ical seusai memberi pengarahan pada anggota DPR terpilih periode 2014-2019 dari partai Koalisi Merah Putih, di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (26/9) sore.

Ical menuturkan, dirinya belum mengetahui siapa yang akan diusung menjadi calon pimpinan DPR. Meski demikian, ia telah mendengar kabar yang beredar bahwa ada tiga politisi Golkar yang akan mengisi posisi tersebut.

"Saya dengar yang mencalonkan Setya Novanto, Ade Komarudin, dan Fadel Muhammad," ujarnya.

Untuk diketahui, Panitia Khusus Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan mekanisme pemilihan calon pimpinan DPR periode 2014-2019. Keputusan itu telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 16 September 2014. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pemilihan pimpinan DPR dilakukan melalui sistem paket.

Dalam satu paket akan ada lima nama calon pimpinan DPR yang diusulkan oleh lima fraksi. Sistem ini juga berlaku untuk pemilihan alat kelengkapan DPR. Berbeda dengan aturan sebelumnya, kali ini pimpinan alat kelengkapan DPR bertugas selama satu periode.

Pansus Tatib DPR bekerja membuat aturan yang lebih terperinci sebagai turunan dari Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPRD (UU MD3) yang disahkan sebelumnya. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×