kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IBI: Registrasi STR Nakes Perlu Dilakukan Secara Periodik


Senin, 21 November 2022 / 10:27 WIB
IBI: Registrasi STR Nakes Perlu Dilakukan Secara Periodik
ILUSTRASI. Tenaga kesehatan memeriksa fasilitas rumah sakit


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Bidan Indonesia (IBI) mengatakan, perlunya registrasi surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan (nakes) dilakukan secara periodik. Sebab hal ini nantinya terkait dengan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan.

Ketua Pengurus Pusat IBI Emi Nurjasmi mengatakan, perlu adanya STR secara periodik. Hal ini terkait dengan pengembangan dan penilaian tenaga kesehatan dari aspek fisik, mental dan sosial dalam pelayanan kesehatan.

Emi menyebut, semua tenaga kesehatan di luar negeri mesti diregistrasi dan di re-registrasi. Ia mencontohkan di negara-negara Eropa re-registrasi dilakukan setiap 3 tahun sekali. Hal ini untuk menilai apakah tenaga kesehatan tersebut masih direkomendasikan atau tidak dalam melayani pasien.

Emi khawatir ada gangguan yang tidak terdeteksi apabila tidak diregistrasi atau tidak disertifikasi secara periodik. Hal ini yang akan membahayakan bagi pasien.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Beijing Berubah Menjadi Kota Hantu

“Jadi butuh sekali memang untuk menilai ini masih recommended nggak mereka untuk melayani pasien,” ujar Emi dikutip Minggu (20/11).

Lebih lanjut Emi mengusulkan agar revisi UU Kesehatan memasukan pengaturan penguatan kolaborasi antar profesi tenaga kesehatan. Sebab, ada sekitar 32 jenis profesi kesehatan di Indonesia.

Emi mengatakan, 32 jenis profesi kesehatan tersebut memiliki karakteristik masing-masing dan saling terkait. Misalnya bidan dengan perawat, dokter umum, dokter anak, farmasi, gizi dan lainnya.

“Saya sangat sepakat untuk kolaborasi diperkuat nanti di dalam rancangan revisi UU Kesehatan,” ucap Emi.

Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan mengatakan, ada wacana menghilangkan masa berlaku surat tanda registrasi (STR) menjadi tanpa jangka waktu.

Baca Juga: Kemenkes Larang Gunakan Obat Sirup di Luar Daftar Aman, Ini Obat yang Aman untuk Anak

Menurut Ede, dengan adanya hal itu para tenaga kesehatan (nakes) berpotensi tidak akan mau lagi mengikuti pertemuan ilmiah, riset, maupun pengabdian masyarakat yang selama ini berjalan. Padahal dinamika perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan masyarakat berkembang cepat.

"Ini harus dikaji lebih dalam karena akan menghilangkan nilai-nilai continuing professional development," ujar Ede.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×