kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ibas mengundurkan diri dari anggota DPR


Kamis, 14 Februari 2013 / 12:36 WIB
Ibas mengundurkan diri dari anggota DPR
ILUSTRASI. 4 Rekomendasi Clay Mask Bantu Rawat Kulit Berjerawat dengan Harga Terjangkau


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Edy Can

JAKARTA. Anggota Komisi I DPR Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang kerap dipanggil Ibas mengundurkan diri. Hal tersebut disampaikan putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dalam konferensi pers di ruang fraksi Partai Demokrat, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Secara resmi saya mengundurkan diri dari keanggotaan saya sebagai anggota DPR RI. Selanjutnya saya akan lebih berkonsentrasi menjalankan tugas sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat," kata Ibas, Kamis (14/2).

Ibas menjelaskan pengunduran diri ini karena ingin berkonsentrasi menyelamatkan partainya yang sedang terpuruk. Sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, dia mengaku bertanggung jawab untuk menyelamatkan partai.

Jika tidak mundur sebagai anggota DPR, dia menyatakan tugasnya sebagai wakil rakyat akan terabaikan. Sehingga, dia mengaku tak ingin menjadi beban bagi rekan-rekannya di fraksi. "Saya berharap bisa bisa merampungkan tugas dan kewajiban saya sebagai Sekjen Partai Demokrat hingga selesainya Pemilu tahun 2014," imbuhnya.

Atas pernyataan ini, Ibas akan segera menyerahkan surat pengunduran diri kepada pimpinan DPR, pimpinan fraksi, Ketua Komisi I DPR dan Ketua Umum Partai Demokrat. Ibas tidak menyinggung siapa yang akan menggantikannya sebagai anggota dewan. Menurutnya hal tersebut masih akan diproses dalam Pergantian Antar Waktu (PAW).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×