Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementeian Agama sudah membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini akibat pandemi corona dan belum ada kejelasan soal penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dari pemerintah Arab Saudi. Efeknya, dana haji yang sedianya bakal terpakai untuk membiayai ibadah haji tidak jadi digunakan.
Simpang siur pun terjadi tentang nasib dari dana haji yang tak terpakai tersebut. Apalagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki simpanan dalam bentuk dolar AS yang nilainya mencapai US$ 600 juta.
Baca Juga: Ini poin-poin penting pembatalan haji tahun ini
Yang jelas Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu dalam keterangan di situs resmi BPKH tanggal 2 Juni 2020 menyatakan pihaknya sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait pembatalan haji 2020, termasuk kaitannya dengan dana US$ 600 juta tersebut.
Baca Juga: Menteri Agama putuskan pembatalan haji tanpa persetujuan DPR
Tapi ia memastikan bahwa dana tersebut memang ada dan tersimpan di rekening BPKH. Jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, maka akan dikonversi kedalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH. Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
Anggito memastikan bahwa seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara professional
pada instrumen syariah yang aman dan likuid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News