Reporter: Benedicta Prima | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) merelaksasi aturan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam PMK 86/2019. Aturan tersebut secara garis besar menegaskan hunian yang nilainya di atas Rp 30 miliar terbebas dari PPnBM.
Dalam PMK 86/2019 dijelaskan kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih akan dikenai PPnBM sebesar 20%.
Beleid tersebut berbeda dengan sebelumnya yakni PMK 35/2017. Dalam ketentuan terdahulu pengenaan PPnBM 20% dibagi menjadi dua jenis. Pertama, rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan nilai Rp 20 miliar atau lebih maka dikenakan PPnBm 20%.
Kedua, PPnBM dikenakan untuk hunian apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title yang nilainya Rp 10 miliar atau lebih. Dalam pertimbangannya Kemkeu menjelaskan bahwa PMK terdahulu alias PMK 35/2017 tersebut telah tidak sesuai dengan perkembangan sektor properti.
Maka dari itu beleid baru alias PMK 86/2019 dikeluarkan untuk lebih mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti dan investasi di sektor properti.
Hal ini ditegaskan juga oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. "Ini untuk menstimulus sektor properti," jelas Hestu di gedung DPR, Selasa (18/6).
Dengan demikian, melalui PMK 86/2019 yang diundangkan per 11 Juni 2019 ditetapkan bahwa PPnBM 20% dikenakan untuk hunian yang nilainya di atas Rp 30 miliar. Aturan ini lebih longgar sebab sebelumnya pengenaan PPnBM dipatok Rp 10 miliar dan Rp 20 miliar sesuai jenisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News