kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Humas Polri: Bekas tersangka bisa jadi wakapolri


Senin, 20 April 2015 / 14:27 WIB
Humas Polri: Bekas tersangka bisa jadi wakapolri
ILUSTRASI. Kode Redeem Genshin Impact 4.2 November 2023, Update Baru Klaim Primogem Gratis!


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan menyebut bahwa perwira tinggi Polri bekas tersangka mungkin saja dipilih menjadi Wakil Kepala Polri. Menurut dia, tidak ada masalah jika perwira tinggi yang sudah lepas dari jeratan hukum, kemudian menjadi pimpinan Polri.

"Status tersangka itu dilihat dulu. Kalau sidang praperadilan sudah memutuskan, tidak ada masalah, masa dipermasalahkan terus? Kalau pernah jadi tersangka, lalu batal, bisalah jadi Wakapolri," ujar Anton di STIK, Jakarta Selatan, Senin (20/4).

Anton mengatakan, Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi pasti akan menunjuk sosok terbaik untuk menjadi Wakapolri. Anggota sidang musyawarah itu akan memilih sesuai prestasi dan rekam jejak.

Anton menampik anggota sidang Wanjakti terpecah dalam memilih Wakapolri. Menurut Anton, perbedaan pendapat memang selalu ada. Namun, perbedaan tersebut tidak sampai mengakibatkan perpecahan di jajaran petinggi Polri.

"Enggak ada (perpecahan) seperti itu. Memang biasanya ada riak-riak, tapi setelah itu suara bulat semuanya," ujar Anton.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan akan menggelar sidang Wanjakti untuk memilih Wakapolri pada pekan ini.

"Calonnya semua yang bintang tiga. Soal siapa ya tergantung sidang Wanjakti bagaimana," ujar Badrodin.

Komjen Budi Gunawan disebut salah satu kandidat Wakapolri. Budi sempat dijadikan tersangka KPK. Belakangan, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka itu tidak sah. Sarpin menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus itu.

KPK lalu melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan melimpahkan ke Polri. Kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah melanjutkan penyidikan kasus Budi atau tidak.

Meski penetapan tersangka dianggap tidak sah, Presiden Joko Widodo tetap memutuskan tidak melantik Budi sebagai kepala Polri meskipun Budi sudah mendapat persetujuan DPR. Jokowi mengusulkan Badrodin Haiti menjadi kepala Polri. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×