kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.944   -29,00   -0,16%
  • IDX 5.999   115,16   1,96%
  • KOMPAS100 778   14,20   1,86%
  • LQ45 588   9,58   1,66%
  • ISSI 208   4,74   2,33%
  • IDX30 333   5,83   1,78%
  • IDXHIDIV20 409   6,49   1,62%
  • IDX80 88   1,57   1,82%
  • IDXV30 111   2,39   2,20%
  • IDXQ30 107   1,91   1,82%

Humas Polri: Bekas tersangka bisa jadi wakapolri


Senin, 20 April 2015 / 14:27 WIB
ILUSTRASI. Kode Redeem Genshin Impact 4.2 November 2023, Update Baru Klaim Primogem Gratis!


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan menyebut bahwa perwira tinggi Polri bekas tersangka mungkin saja dipilih menjadi Wakil Kepala Polri. Menurut dia, tidak ada masalah jika perwira tinggi yang sudah lepas dari jeratan hukum, kemudian menjadi pimpinan Polri.

"Status tersangka itu dilihat dulu. Kalau sidang praperadilan sudah memutuskan, tidak ada masalah, masa dipermasalahkan terus? Kalau pernah jadi tersangka, lalu batal, bisalah jadi Wakapolri," ujar Anton di STIK, Jakarta Selatan, Senin (20/4).

Anton mengatakan, Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi pasti akan menunjuk sosok terbaik untuk menjadi Wakapolri. Anggota sidang musyawarah itu akan memilih sesuai prestasi dan rekam jejak.

Anton menampik anggota sidang Wanjakti terpecah dalam memilih Wakapolri. Menurut Anton, perbedaan pendapat memang selalu ada. Namun, perbedaan tersebut tidak sampai mengakibatkan perpecahan di jajaran petinggi Polri.

"Enggak ada (perpecahan) seperti itu. Memang biasanya ada riak-riak, tapi setelah itu suara bulat semuanya," ujar Anton.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan akan menggelar sidang Wanjakti untuk memilih Wakapolri pada pekan ini.

"Calonnya semua yang bintang tiga. Soal siapa ya tergantung sidang Wanjakti bagaimana," ujar Badrodin.

Komjen Budi Gunawan disebut salah satu kandidat Wakapolri. Budi sempat dijadikan tersangka KPK. Belakangan, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka itu tidak sah. Sarpin menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus itu.

KPK lalu melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan melimpahkan ke Polri. Kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah melanjutkan penyidikan kasus Budi atau tidak.

Meski penetapan tersangka dianggap tidak sah, Presiden Joko Widodo tetap memutuskan tidak melantik Budi sebagai kepala Polri meskipun Budi sudah mendapat persetujuan DPR. Jokowi mengusulkan Badrodin Haiti menjadi kepala Polri. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×