Reporter: Aprillia Ika |
JAKARTA. Kandas sudah harapan Amrozi untuk meninggal dengan cara selain ditembak. Pasalnya, Selasa kemarin, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Mohammad Mahfud MD menolak permohonan uji materi tatacata pidana mati dalam UU Nomor 2/pnps/1964 yang dilayangkan pihak Amrozi.
"Permohonan pemohon, baik mengenai pengujian formil maupun pengujian materiil, seluruhnya ditolak," tegas Mahfud dalam pembacaan putusannya. Permohonan uji materi tersebut ditoak karena UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan di lingkungan hukum pidana umum dan militer tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim konstitusi dengan tegas membantah pernyataan kuasa hukum Amrozi tentang tatacara hukuman mati dengan cara ditembak sebagai tatacara hukuman mati yang menyiksa. Karena menurut tim kuasa hukumk, terpidana tidak langsung meninggal begitu ditembak, sehingga merasakan rasa sakit.
"Tatacara hukuman mati lainnya seperti digantung, dipenggal pada leher, disetrum listrik, dimasukkan dalam ruang gas dan disuntik mati, semuanya menimbulkan rasa sakit. Meski gradasi dan kecepatan kematiannya berbeda-beda," tandas Mahfud.
Keputusan majelis hakim konstitusi tentunya menimbulkan kekecewaan kubu Tim Pengacara Muslim yang selama ini setia membela Amrozi. Pasalnya, menurut kuasa hukum Amrozi, permohonan pengujian UU tersebut bukan hanya untuk kepentingan Amrozi semata, melainkan untuk kepentingan konstitusi.
Walaupun begitu, "Kami tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak ingin menilai putusan tersebut," tegas kuasa hukum Amrozi Wirawan Adnan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News