kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.348   -83,00   -0,51%
  • IDX 7.174   31,13   0,44%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 816   3,34   0,41%
  • ISSI 225   1,43   0,64%
  • IDX30 426   2,51   0,59%
  • IDXHIDIV20 506   2,94   0,58%
  • IDX80 118   0,54   0,46%
  • IDXV30 120   0,81   0,68%
  • IDXQ30 140   0,62   0,44%

Hukuman mantan Menteri KKP Edhy Prabowo diperberat jadi 9 tahun penjara


Kamis, 11 November 2021 / 16:08 WIB
Hukuman mantan Menteri KKP Edhy Prabowo diperberat jadi 9 tahun penjara
ILUSTRASI. Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang vonis


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum Edhy Prabowo.

Alhasil PT DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip Kamis (11/11/2021).

Hakim PT DKI juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Uang itu harus dibayar Edhy Prabowo dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara, ICW kecewa

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu, hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×