Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum mengembalikan seluruh aset yang disita dari crazy rich PIK, Helena Lim.
Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang terlibat dalam mengelola uang hasil korupsi pada tata niaga komoditas timah terdakwa Harvey Moeis dan kawan-kawan.
Baca Juga: Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh mengatakan, pihaknya mempertimbangkan pembelaan Helena dan kuasa hukumnya bahwa aset yang disita itu diperoleh sebelum atau di luar waktu terjadinya tindak pidana korupsi.
“Aset yang tidak terkait dugaan tindak pidana haruslah dikembalikan kepada terdakwa Helena,” kata Hakim Pontoh di ruang sidang, Senin (30/12/2024).
Majelis hakim menyimpulkan, upaya paksa penyidik Kejaksaan Agung menyita aset-aset Helena tidak memenuhi satupun syarat penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Soal Amnesti untuk Koruptor Artikel Kompas.id Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan argumentasi Helena dan tim kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa sejumlah aset itu sudah diikutsertakan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016 dan ada program pengungkapan sukarela (PPS) 2022.
Sementara, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37 tahun 2016 menyatakan harta yang diungkap melalui program tax amnesty dan PPS berkekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu, harta yang sudah termasuk dalam program tax amnesty dan PPS sudah bisa dibuktikan validitas dan eksistensinya.
“Dengan demikian, sudah sepatutnya aset tersebut dinyatakan demi hukum tidak dapat disita dan dijadikan sebagai dasar penyidikan, penyelidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” tutur Hakim Pontoh.
Baca Juga: Sindir Hakim Vonis Ringan Koruptor, Prabowo: Kalau Bisa Vonisnya 50 Tahun
Dalam perkara ini, Helena dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 900 juta subsidair 1 tahun kurungan.
Helena dinilai terbukti membantu Harvey Moeis dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, jaksa menuntut Helena dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Jaksa juga menuntut Helena dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 4 tahun kurungan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Aset Helena Lim yang Tak Terkait Pidana", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/30/20022681/hakim-perintahkan-jaksa-kembalikan-aset-helena-lim-yang-tak-terkait-pidana.
Selanjutnya: Konsumsi Nikel pada 2025 Diproyeksi Meningkat di Tengah Potensi Pemangkasan Produksi
Menarik Dibaca: Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Periode 30 Desember 2024-5 Januari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News