Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Sidang Paripurna DPR untuk mengesahkan Darmin Nasution sebagai Gubernur Bank Indonesia diskors. Sebab, banyak anggota parlemen yang mengajukan interupsi rencana itu.
Melalui interupsi tersebut, banyak anggota dewan yang meminta pengesahan tersebut dibatalkan. Alasannya, karena Darmin diduga terlibat banyak kasus pajak dan bailout Bank Century.
Anggota Dewan yang menolak antara lain Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar, Lili Wahid dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Syarifuddin Sudding Fraksi Partai Hanura, dan Gandung Pardiman, Fraksi Partai Golkar.
Namun, banyak juga anggota dewan yang meminta agar pengesahan tetap dilanjutkan. Alasannya, Komisi XI DPR sudah melakukan uji kepatutan dan kelayakan sehingga Darmin terpilih sebagai Gubernur Bank Indonesia s(BI) ecara aklamasi. Anggota yang meminta pengesahan antara lain Satya W Yudha dari FPG, Hasrul Azwar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Akhsanul Qosasih dari Fraksi Partai Demokrat.
Hujan interupsi tersebut, membuat pimpinan sidang menghentikan sidang untuk sementara. Karena, bila tidak, hujan interupsi akan terus terjadi. “Sidang diskor, agar fraksi mengadakan rapat untuk mengambil keputusan dalam pengesahan Gubernur BI,” kata Priyo Budi Santosa, Wakil Ketua DPR yang memimpin Sidang Paripurna, Kamis (29/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News