kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.288   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.207   93,38   1,31%
  • KOMPAS100 1.052   13,74   1,32%
  • LQ45 811   9,44   1,18%
  • ISSI 232   3,03   1,32%
  • IDX30 422   4,95   1,19%
  • IDXHIDIV20 494   4,53   0,93%
  • IDX80 118   1,36   1,16%
  • IDXV30 120   1,51   1,27%
  • IDXQ30 136   1,21   0,89%

Hotman Paris Beberkan Bukti Baru Kasus Teddy Minahasa, Bisa Ubah Fakta Kasus Kliennya


Jumat, 18 November 2022 / 21:30 WIB
Hotman Paris Beberkan Bukti Baru Kasus Teddy Minahasa, Bisa Ubah Fakta Kasus Kliennya
ILUSTRASI. Pengacara Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021). Hotman Paris Beberkan Bukti Baru Kasus Teddy Minahasa, Bisa Ubah Fakta Kasus Kliennya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

“Artinya dari sebelum rilis sudah hilang barang bukti ini 1,9 kilogram (sabu). Di situ Teddy mulai curiga ada yang nyolong 1,9 kg dan ini yang diduga beredar di Jakarta,” jelas Hotman. 

Adapun, saat itu yang menyimpan barang bukti adalah mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara dan seorang perempuan bernama Anita alias Linda. Doddy dan Linda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran sabu ini. 

Jika hanya merujuk pada jumlah total barang bukti terakhir, yakni 39,5 kilogram sabu, maka ada 5 kilogram lainnya masih utuh disimpan jaksa di Bukittinggi. 

Baca Juga: Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Diduga Terlibat Penjualan Barang Bukti Narkoba

Sedangkan 35 kilogram yang sudah dihancurkan, itu pun tidak menggenapi hasil timbangan rilis terakhir. 

“Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa,” jelas Hotman. 

“Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang lain yang Teddy tidak tahu,” tambah dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hotman Paris: Bukti 5 Kg Sabu Utuh di Jaksa Bisa Ubah Fakta Kasus Teddy Minahasa"
Penulis : Ellyvon Pranita
Editor : Irfan Maullana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×