kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   15.000   0,76%
  • USD/IDR 16.810   20,00   0,12%
  • IDX 6.446   7,70   0,12%
  • KOMPAS100 927   0,91   0,10%
  • LQ45 722   -0,90   -0,12%
  • ISSI 206   1,64   0,80%
  • IDX30 375   -0,74   -0,20%
  • IDXHIDIV20 453   -1,23   -0,27%
  • IDX80 105   0,08   0,08%
  • IDXV30 111   0,28   0,25%
  • IDXQ30 123   -0,06   -0,05%

Hotman Paris Beberkan Bukti Baru Kasus Teddy Minahasa, Bisa Ubah Fakta Kasus Kliennya


Jumat, 18 November 2022 / 21:30 WIB
Hotman Paris Beberkan Bukti Baru Kasus Teddy Minahasa, Bisa Ubah Fakta Kasus Kliennya
ILUSTRASI. Pengacara Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021). Hotman Paris Beberkan Bukti Baru Kasus Teddy Minahasa, Bisa Ubah Fakta Kasus Kliennya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

“Artinya dari sebelum rilis sudah hilang barang bukti ini 1,9 kilogram (sabu). Di situ Teddy mulai curiga ada yang nyolong 1,9 kg dan ini yang diduga beredar di Jakarta,” jelas Hotman. 

Adapun, saat itu yang menyimpan barang bukti adalah mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara dan seorang perempuan bernama Anita alias Linda. Doddy dan Linda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran sabu ini. 

Jika hanya merujuk pada jumlah total barang bukti terakhir, yakni 39,5 kilogram sabu, maka ada 5 kilogram lainnya masih utuh disimpan jaksa di Bukittinggi. 

Baca Juga: Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Diduga Terlibat Penjualan Barang Bukti Narkoba

Sedangkan 35 kilogram yang sudah dihancurkan, itu pun tidak menggenapi hasil timbangan rilis terakhir. 

“Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa,” jelas Hotman. 

“Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang lain yang Teddy tidak tahu,” tambah dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hotman Paris: Bukti 5 Kg Sabu Utuh di Jaksa Bisa Ubah Fakta Kasus Teddy Minahasa"
Penulis : Ellyvon Pranita
Editor : Irfan Maullana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×