kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hotman Paris Beberkan Bukti Baru Kasus Teddy Minahasa, Bisa Ubah Fakta Kasus Kliennya


Jumat, 18 November 2022 / 21:30 WIB
Hotman Paris Beberkan Bukti Baru Kasus Teddy Minahasa, Bisa Ubah Fakta Kasus Kliennya
ILUSTRASI. Pengacara Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021). Hotman Paris Beberkan Bukti Baru Kasus Teddy Minahasa, Bisa Ubah Fakta Kasus Kliennya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan adanya bukti baru yang dapat mengubah fakta kasus kliennya saat ini. 

Bukti baru yang dimaksud adalah 5 kilogram narkoba yang menjerat Eks Kapolda Sumatra Barat itu masih utuh dan disimpan di kejaksaan sebagai bukti persidangan para terdakwa di Bukittinggi, Sumatra Barat. 

“Baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan (Irjen Teddy Minahasa), masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi,” kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022). 

Pihak kuasa hukum Teddy Minahasa meyakini adanya temuan terbaru ini bisa mengubah semua fakta kejadian yang selama ini disangkakan terhadap kliennya itu. 

Baca Juga: Idham Azis dan Tito Karnavian Tidak Tampak di Barisan Para Mantan Kapolri, Ada Apa?

Hotman menegaskan, tidak ada kaitannya perkara yang diusut saat ini dengan kliennya, karena jumlah keseluruhan temuan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disangkakan kepada Teddy Minahasa adalah seberat 41,4 kilogram. 

Di antara keseluruhan total penyalahgunaan itu, pihak berwenang sudah melakukan penghancuran terhadap seberat 35 kilogram sabu. Penghancuran 35 kilogram narkoba itu dilakukan di depan pejabat, ketua pengadilan, wali kota, bahkan pihak kejaksaan. 

Kemudian 5 kilogram sabu berikutnya masih utuh, berada atau disita kejaksaan sebagai barang bukti untuk persidangan terdakwa di Buktinggi. 

“Artinya genap 40 kilogram, artinya tidak ada sama sekali dari barang bukti yang relevan dengan kasus ini, karena barangnya ada di sana (Bukittinggi) dan (35 kilogram narkoba) sudah dihancurkan semua,” jelasnya. 

Baca Juga: Ini Lima Arahan Presiden Jokowi kepada Jajaran Polri

Hotman juga menjelaskan bahwa Teddy sudah menaruh curiga atas kasus yang menjeratnya. Kecurigaan itu bermula saat hasil timbangan barang bukti sabu yang dicatat dalam laporan Polresta Bukittingi tidak sama dengan data Polda Metro Jaya. 

Awalnya Polres Bukittinggi melaporkan temuan 41,4 kilogram narkoba jenis sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Namun, dalam rilis kasus yang digelar Polda Metro Jaya disebutkan bahwa barang bukti sabu itu hanya seberat 39,5 kilogram. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×