kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hore! Mendikbud Nadiem berikan keringanan biaya kuliah, simak tata caranya


Senin, 06 Juli 2020 / 07:29 WIB
Hore! Mendikbud Nadiem berikan keringanan biaya kuliah, simak tata caranya
ILUSTRASI. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat konferensi pers terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kementerian Keuangan, Jakarta (10/2/2020). Mendikbud Nadiem berikan keringanan biaya kuliah.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Pertama, mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021; 

Kedua, mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian; dan 

Ketiga, mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.

"Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini," kata Ainun.

Selanjutnya tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi, adalah:

Pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP). 

Kedua PTN dan PTS melakukan seleksi dan Ketiga PTN dan PTS melakukan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT.

"Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id," tandas Ainun Na'im.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×