Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peritel peralatan rumah tangga (home appliances) PT Home Solution telah menyerah terhadap utang-utang perusahaan. Home Solution pun memilih untuk tidak menyerahkan proposal perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Perdamaian (PKPU).
Kuasa hukum Home Solution Anselmus B P Sitanggang mengatakan, pihaknya tidak ada suatu proposal perdamaian yang dapat ditawarkan kepada para kreditur. "Artinya kami sudah tidak sanggup membayar utang-utang perusahaan," ungkapnya dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (9/1).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan hal tersebut lantaran prinsipal perusahaan gagal bernegosiasi dengan investor. "Hal itu pula yang menjadi alasan saat ini kami tidak bisa mendatangkan investor dalam rapat," tambahnya.
Padahal, sebelumnya pihak Home Solution menyatakan akan mendatangkan investor setelah diberi perpanjangan masa PKPU tetap 35 hari pada Desember lalu. Atas hal tersebut pun hakim pengawas Mas'ud akan melaporkannya kepada majelis hakim selaku pengambil keputusan.
Namun yang pasti, Mas'ud bilang, Home Solution sudah harus siap dengan resiko atas tindakannya itu. Sekadar tahu saja, berdasarkan ketentuan UU No. 37/2004 tentang PKPU, Home Solution dapat jatuh pailit jika tidak menyerahkan rencana perdamaian.
"Kita lihat saja apa keputusan majelis hakim nanti," sambung Mas'ud. Majelis memutus perkara ini pada Jumat (12/1) nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News