kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

HIPPI: Dampak reshuffle terhadap dunia usaha masih kecil


Sabtu, 22 Oktober 2011 / 11:45 WIB
ILUSTRASI. Karyawan pusat perbelanjaan berkeliling dengan membawa poster saat aksi sosialisasi bahaya COVID-19 di Grand Mall, Solo, Jawa Tengah, Senin (7/12/2020). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dunia usaha tidak terganggu gonjang ganjing yang terjadi dalam reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Dampak reshuffle yang dirasakan oleh pengusaha dan pebisnis masih minimal.

"Saya ingin menjelaskan gonjang ganjing politik belakangan ini tidak terlalu besar dampaknya bagi pengusaha. Belajar dari krisis tahun 2008 maka dampak itu makin terminimalkan. Meski ada krisis finansial dan Eropa, kegaduhan tinggi di parlemen terkait ancaman parpol tidak mengganggu dunia usaha," ujar Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Ismed Hasan Putro dalam acara diskusi Sindo Radio di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (22/10/2011).

Menurut Ismed, gangguan dunia usaha baru hadir ketika lahir regulasi yang seringkali menganggu kestabilan dan kemapanan dunia usaha. Misalnya saja, regulasi yang menghambat ekspansi usaha.

"Kedua soal bunga perbankan, soal klasik. Selain itu ada pula regulasi yang menyangkut infrastruktur dan political will terkait energi kita. Jika saja pemerintah mau membela kepentingan industri nasional, industri keramik kita tidak perlu tertatih-tatih," pungkasnya. (TribunNews/Willy Widianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×