kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   12,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

HIPMI: Perlu adanya instrumen monitoring dan evaluasi PMK No 71 tahun 2020


Selasa, 30 Juni 2020 / 16:11 WIB
HIPMI: Perlu adanya instrumen monitoring dan evaluasi PMK No 71 tahun 2020
ILUSTRASI. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan terus menggeber insentif buat UKM dengan menerbitkan beleid berupa PMK Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Ajib Hamdani, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi mengatakan, hal tersebut merupakan sebuah langkah yang perlu diapresiasi yang merupakan regulasi nyata dari pemerintah. Ia mengatakan seperti hal ini yang dibutuhkan dunia usaha, terutama sektor UMKM agar segera bangkit kembali menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menko Airlangga: Transformasi digital percepat pengembangan UMKM Indonesia

“Untuk selanjutnya, perlu kita kawal dan kita evaluasi bersama, apakah PMK akan bisa tepat sasaran sesuai dengan konsideran program pemulihan ekonomi nasional, yaitu penyelamatan ekonomi yang terkontraksi sebagai dampak pandemi,” ujar Ajib dalam keterangan resminya, Selasa (30/6).

Seperti yang di ketahui, UMKM adalah penopang 60,34% dari PDB dimana akan menjadi sektor yang strategis untuk ditopang. Tapi, di sisi lain, sektor UMKM juga mempunyai problem yang cukup kompleks diantaranya literasi keuangan yang cenderung masih rendah. Indikator kompleksitas lainnya adalah, sekitar 40% dari 2,7 juta nelayan yang ada, adalah penduduk miskin. 

Paradoks lainnya adalah, sebagai negeri yang mempunyai comparative advantages di sektor pertanian, tapi sekitar 76% petani tidak bankable. Bahkan sektor pertanian yang menyumbang 12,8% PDB ini pertumbuhan pada kuartet I 2020 hanya 0% ketika pertumbuhan agregat ekonomi sebesar 2,97%.

Ajib mengatakan, di situasi saat ini, ruang debat yang difokuskan bukan tentang definisi UKM ini saja karena dalam PMK Nomor 71 tahun 2020 ini tidak memuat UU tentang UKM sebagai konsiderannya, sehingga kebijakan ini atas semua sektor usaha. 

Baca Juga: Supaya naik kelas, Menkop sebut UMKM bisa gabung Dapur Bersama



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×