kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.643   -42,00   -0,25%
  • IDX 8.617   68,26   0,80%
  • KOMPAS100 1.189   7,78   0,66%
  • LQ45 855   3,60   0,42%
  • ISSI 305   2,18   0,72%
  • IDX30 439   -0,22   -0,05%
  • IDXHIDIV20 509   2,81   0,56%
  • IDX80 133   0,64   0,48%
  • IDXV30 139   1,08   0,78%
  • IDXQ30 140   0,30   0,22%

Hipmi: Penurunan PPh badan bisa berdampak positif bagi dunia usaha


Senin, 25 Maret 2019 / 16:36 WIB
Hipmi: Penurunan PPh badan bisa berdampak positif bagi dunia usaha


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan kembali mencuat. Kali ini rencana tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di hadapan 10.000 pengusaha.

Sebenarnya, rencana penurunan PPh sudah sering diungkapkan oleh pengusaha. Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing industri di dalam negeri. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center, Ajib Hamdani mengatakan penurunan tarif PPh Badan akan bisa berdampak positif terhadap dunia usaha.

Ajib mengatakan,selain meningkatkan daya saing. dengan adanya penurunan tarif PPh Badan maka akan mendorong minat investasi. Dengan begitu, perekonomian akan terus bergerak.

Penurunan tarif ini pun bisa membuat dunia usaha menggeliat pasalnya, beban perusahaan bisa ditekan. "Impact selanjutnya adalah perusahaan lebih leluasa karena dengan asumsi omset bisnis yang sama, maka keuntungan akan bertambah," ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Senin (25/3).

Meski begitu, Ajib pun mengatakan adanya penurunan tarif PPh badan akan mengurangi penerimaan negara dalam jangka pendek. Karena itu, Ajib menyarankan supaya pemerintah melakukan mitigasi risiko dan penghitungan secara matang.

"Tahun 2018 tax ratio hanya kisaran 11%. Kalau tarif PPh diturunkan, maka tax ratio akan turun lagi, dan ini kurang bagus buat APBN kita. Untuk mitigasi risikonya, diantaranya dengan ekstensifikasi pajak dan intensifikasi pajak Orang Pribadi," jelas Ajib.

Saat ini, tarif PPh Badan yang dikenakan oleh Indonesia sebesar 25%. Sementara itu, Hipmi mengusulkan supaya tarif PPh Badan diturunkan menjadi sekitar 17% hingga 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×