kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ketua komisi XI DPR sebut rencana penurunan PPh badan belum pernah dibahas dengan DPR


Senin, 25 Maret 2019 / 13:43 WIB
Ketua komisi XI DPR sebut rencana penurunan PPh badan belum pernah dibahas dengan DPR


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung rencana penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan dalam acara deklarasi dukungan 10.000 pengusaha untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Jokowi - Ma'ruf Amin.

Jokowi mengatakan, rencana penurunan PPh Badan sudah lama direncanakan dan dibahas dengan sejumlah asosiasi pengusaha. Namun, dia masih mempertanyakan hasil perkembangan rencana penurunan PPh Badan tersebut.

Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng mengaku pembahasan terkait penurunan PPh badan ini belum pernah dilakukan dengan DPR. "Sampai pemilu kita belum membahas apa-apa. Karena belum ada Ampres tentang RUU tersebut," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (25/3).

Dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, untuk menurunkan tarif PPh badan dibutuhkan perubahan Undang-Undang PPh. Dimana, dalam proses pembuatan RUU tersebut dibutuhkan persiapan naskah akademik. Dia pun mengakui, naskah akademik tersebut sudah relatif siap walau rapat tersebut masih harus disampaikan dalam rapat kabinet.

Menurut Sri Mulyani, dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan rumusan tarif pajak, serta pengaruhnya dalam jangka pendek, menengah, dan panjang terutama terhadap potensi penerimaan negara. Sri Mulyani pun mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu proses legislasi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Lebih lanjut, Mekeng pun belum mengetahui kapan rencana penurunan PPh Badan ini akan dibahas dengan DPR. "Nanti kita lihat setelah pemilu," kata Mekeng. Ia pun mengatakan pembahasan RUU KUP belum dilakukan lantaran masih ada beberapa fraksi yang belum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×