Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai implementasi sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) masih belum optimal.
Dalam teknisnya, para pelaku usaha menghadapi kendala lantaran integrasi antarkementerian dan lembaga belum maksimal sehingga konsep online yang diusung tak merata.
Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani mengatakan dasar OSS sangat bagus dan diharapkan akan menjadi salah satu jembatan debirokratisasi dan efisiensi waktu.
"Tetapi, pada konteks pelaksanaan teknisnya masih ada kendala karena sistem koneksi ataupun kebijakan kementerian terkait belum memungkinkan untuk betul-betul mengikuti pola OSS," ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Rabu (12/12).
Ajib mencontohkan, dalam hal perizinan membuat NPWP pribadi maupun perusahaan. Menurutnya, beberapa dokumen fisik dalam pembuatan NPWP masih harus tetap dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bersangkutan.
Saat sudah jadi, pengiriman NPWP pun mesti melalui pos dan makan waktu sekitar 30 hari. "Bahkan kalau NPWP badan, tetap harus ada pengurus yang datang secara langsung ke KPP," lanjut dia.
Menurutnya, inilah potret yang ada di lapangan dalam implementasi OSS. Meski secara prinsipnya OSS cukup bagus, integrasi antar kementerian teknis terkait yang masih minim membuat konsep online yang diusung sistem ini belum merata di setiap rantai proses registrasi bisnis.
Sebelumnya, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) melakukan analisis terhadap proses registrasi usaha para pelaku usaha di beberapa kota di Indonesia.
Hasilnya, CIPS menilai implementasi OSS masih tersendat oleh dua tantangan utama, yaitu infrastruktur yang tak memadai dan integrasi peraturan pusat dan daerah.
“Belum semua daerah, kabupaten atau kota menerapkan OSS karena daerah mereka belum didukung adanya infrastruktur teknologi informasi dan juga koneksi internet. Perbaikan ini butuh komitmen dari pemerintah daerah untuk melengkapi semuanya,” ujar Peneliti CIPS Imelda Freddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News